Berita Kriminal
Ganja Seberat 241,1 Gram Gagal Beredar di Martapura
Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Banjar berhasil gagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja seberat 241,1 gram di jalan Ahmad Yani.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Banjar berhasil gagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja seberat 241,1 gram di jalan Ahmad Yani, Kilometer 39.00, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kamis (13/08/20) sekita pukul 15.30 Wita.
Tersangka diketahui berinisial AK (46) berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian yang menggunakan pakaian sipil.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Purnoto yang memimpin langsung penangkapan itu berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
"Tersangka berhasil kita tangkap dan telah diamankan bersama barang bukti," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Purnoto mengatakan penangkapan terhadap tersangka, bermula dari kecurigaan aparat terhadap gerak-gerik tersangka.
• Jadi Bandar Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Diciduk Satresnarkoba Polres HST
• Simpan Paket Sabu di Saku Celana, Warga Banjarbaru Ditangkap Polisi di Suato Tatakan Tapin
"Setelah digeledah, kita berhasil temukan paketan yang berisi narkotika golongan satu," ungkap perwira berambut gondrong itu.
Ia mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke Pulau Jawa," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-01.jpg)