Kriminalitas HST

Jadi Bandar Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Diciduk Satresnarkoba Polres HST

Ardiansyah (34)seorang buruh harian lepas asal Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa HST ditangkap Satresnarkoba Polres HST karena jual sabu

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Tersangka Ardiansyah dan barang bukti sabu. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Buruh harian lepas asal Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa kedapatan menjual sabu.

Ardiansyah (34) tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah.

Warga Kompleks Veteran Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa ini, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,99 gram.

Ia ditangkap pada Selasa (11/8/2020) lalu pada pukul 19.00 Wita.

Jual Sabu, IRT di Tanahbumbu Ini Diringkus Anggota Polsek Kusan Hilir

Ungkap 8 Kasus dan 14 Tersangka, Polres Tanahlaut Musnahkan 63,6 Gram Sabu

Petugas Polres Tabalong Bekuk Dua Lelaki Bawa 46,55 Gram Sabu dari Banjarmasin

Penangkapan ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Timbuk Lama Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ardiansyah lengkap dengan barang bukti sabu.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, seberat 0,54 gram.

Tak hanya itu, dua paket sabu lainnya juga diamankan dengan kemasan berbeda. Paket sabu ini dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat 0,44 gram.

Barang bukti lainnya yakni dua plastik klip bening, satu tabung plastik warna merah kuning, satu dompet warna hitam lengkap dengan uang tunai Rp 92 ribu pecahan satu lembar Rp 50 ribu, dua lembar Rp 20 ribu, dan satu lembar Rp 2 ribu .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

BNNP Amankan 0,5 Kg Sabu dan Tangkap 4 Orang Jaringan Madura-Surabaya-Kalteng

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan AS dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved