Kriminalitas Kalteng
Pencurian Rumah Kosong, Warga Palangkaraya ini Alami Kerugian hingga Rp500 juta
Pencurian rumah kosong saat pemilik sedang tidak berada di rumah terjadi di salah satu rumah warga di Jalan RTA Milono kilometer 4,5 Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pencurian rumah kosong saat pemilik sedang tidak berada di rumah terjadi di salah satu rumah warga di Jalan RTA Milono kilometer 4,5 Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kerugian hingga mencapai Rp 500 juta.
Polisi masih melakukan penyelidikan kejadian pembobolan rumah kosong yang ditinggal bekerja pemiliknya.
Pemilik adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di perumahan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
• Peristiwa Ayu Ting Ting Diserang Fans Atta Halilintar Diungkit, Didi Riyadi Kulik Kekasih Aurel
• Reaksi Tegar Istri Jerinx SID Dapat Dukungan Nikita Mirzani, Nora Alexander Ucapkan Ini
Informasi yang terhimpun, petugas unit SPKT Polresta Palangkaraya, Kamis (13/8/2020), menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian di perumahan Pemda di Jalan RTA Milono Km 4,5, Kota Palangkaraya.
Petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan tampak kamar korban diobrak-abrik pencuri.
Kepala Unit III SPKT Polresta Palangkaraya, Aiptu Tri Marsono memperkirakan, pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan kosong karena penghuni sedang bekerja.
“Pencurian terjadi saat korban sedang bekerja. Dia tinggal bersama keluarga lainnya yang saat itu juga bekerja," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan, pemeriksaan rumah yang kebobolan maling tersebut, dan petugas menduga pelaku masuk melalui pintu utama dengan merusak kunci dan gembok pengamannya, hal tersebut terlihat dengan lepasnya ganggang pintu.
“Penyidik masih bekerja, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan dipastikan terkunci dengan rapi untuk menghindari aksi pencurian," ujarnya.
Sementara itu, penyidik mengungkapkan, keterangan korban, ada beberapa barang dicuri diantaranya, uang tunai sekitar Rp 300 juta dan 2 ons emas serta 5 buah jam tangan.
Diperkirakan korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 500 jutaan.
banjarmasinpost.co.id / faturahman
