Ekonomi dan Bisnis

Resmi Uang Pecahan Rp 75 Ribu Diedarkan, Begini Syarat Mendapatkannya

Setelah resmi dikeluarkan dan diedarkan, masyarakat bisa memiliki uang pecahan Rp 75 ribu. Syaratnya ini

Tayang:
Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/mariana
Wujud uang kertas pecahan Rp 75.000 yang diedarkan BI. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah resmi dikeluarkan dan diedarkan, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) berupa uang kertas pecahan Rp 75.000 bisa dimiliki warga negara Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020.

Yakni tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

"UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI," paparnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Resmi, Bertepatan HUT ke-75 RI Pemerintah Edarkan Uang Kertas Rp 75.000

Bank Indonesia Cetak Uang Baru Rp 75 Ribu, Sri Mulyani: Bukan untuk Peredaran Bebas

Hari Ini 17 Agustus HUT Kemerdekaan Indonesia, Bank Indonesia Bakal Rilis Uang Baru

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 Wib. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved