Selebrita

Nasib Komedian Senior Nurul Qomar, Mantan DPR RI Kini Jalani 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga

Reaksi keluarga komedian senior Nurul Qomar, pelawak empat sekawan itu kini harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Editor: Nia Kurniawan
Tribun Pantura
Mantan anggota DPR RI, yang juga terkenal sebagai pelawak, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes.

Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB, Rabu (19/8/2020).

Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.

Potret Berubahnya Fisik Syahrini Dari Masa ke Masa, Usai Istri Reino Barack Disebut Operasi Hidung

Reaksi Ibu Soal Video Mirip Adhisty Zara Eks JKT48, Pemain Film Dua Garis Biru Tutup Kolom Komentar

Rindu Glenn Fredly, Mutia Ayu Peringati 1 Tahun Pernikahan, Ibu Gewa : Sampai Bertemu Nanti

Momen haru terlihat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri.

Suasana haru ini diceritakan kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman.

Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.

"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.

Keluarga Nurul Qomar menurut Furqon menghormati proses hukum yang harus dijalani.

"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.

Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.

"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."

"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved