Selebrita
Nasib Komedian Senior Nurul Qomar, Mantan DPR RI Kini Jalani 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Keluarga
Reaksi keluarga komedian senior Nurul Qomar, pelawak empat sekawan itu kini harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes.
Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II B Brebes, sekira pukul 18.15 WIB, Rabu (19/8/2020).
Dia menjadi terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) untuk mendaftarkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Kini Nurul Qomar harus menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun.
• Potret Berubahnya Fisik Syahrini Dari Masa ke Masa, Usai Istri Reino Barack Disebut Operasi Hidung
• Reaksi Ibu Soal Video Mirip Adhisty Zara Eks JKT48, Pemain Film Dua Garis Biru Tutup Kolom Komentar
• Rindu Glenn Fredly, Mutia Ayu Peringati 1 Tahun Pernikahan, Ibu Gewa : Sampai Bertemu Nanti
Momen haru terlihat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri.
Suasana haru ini diceritakan kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu.
"Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam.
Keluarga Nurul Qomar menurut Furqon menghormati proses hukum yang harus dijalani.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, terpidana Nurul Qomar resmi menjalani masa hukuman penjara per hari ini.
Hal itu setelah permohonan kasasi terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Andhi mengatakan, putusan penolakan permohonan kasasi sendiri turun pada 10 Agustus 2020.
"Ketika keputusan kasasi turun, berarti kan sudah inkrah. Sudah bisa dieksekusi."
"Hari ini yang bersangkutan kami eksekusi ke Lapas Brebes," kata Andhi kepada tribunpantura.com melalui saluran telepon.
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar dihukum selama 2 tahun penjara.
Keputusan itu diambil dari putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Ia mengatakan, sementara putusan awal di Pengadilan Negeri Brebes, terpidana diputus 1 tahu 5 bulan hukuman penjara.
"Karena kasasi ditolak. Jadi yang dilaksanakan putusan banding dihukum 2 tahun penjara," jelasnya.
Perjalanan Kasus Qomar
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
Ia bercerita, yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) namun menggunakan SKL palsu.
Dalam SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ, namum belum lulus.
"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjali pendidikan, tapi belum lulus. Dia membawa SKL tapi palus. Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belim lulus," katanya.
Sementara perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.
Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.
Andhi mengatakan, lalu dilanjutkan banding di Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.
Sementara untuk kasasi pada Agustus 2020.
"Untuk yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana. Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara. Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," katanya.

• Perlakuan Amanda Manopo pada Keluarga Billy Syahputra Disorot, Keponakan Olga Sampai Begini
• Ulah Karyawan Ruben Onsu Diadukan pada Sarwendah, Ayah Betrand Peto Ungkap Soal Gaji dan Cuti
Dihukum Lebih Lama
Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor.
Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding.
Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.
Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu.
Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah.
Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes.
"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020).
"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya.
Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun.
"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon.
"Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini Pelawak Nurul Qomar Resmi Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara dan Suasana Haru Saat Keluarga Mengantar Nurul Qomar ke Lapas Brebes.