Tahun Baru Islam 2020
PUASA Tasua, Asyura dan Ayyamul Bidh 9-10 Muharram 2020, Istri Dilarang Puasa Ini Kecuali
PUASA Tasua, Asyuro dan Ayyamul Bidh 9-10 Muharram 1442 Hijriah merupakan amalan bulan Muharram yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW
"Nawaitu sauma tasu'a sunnatal lillahita’ala"
Artinya: Saya niat puasa hari tasu’a, sunnah karena Allah ta’ala
• Jadwal Puasa Muharram 1442 H, Ini Niat Puasa Tasua, Asyura & Ayyamul Bidh di Tahun Baru Islam 2020
2. Puasa Asyura
Selain puasa Tasu'ah, puasa lain yang juga diutamakan di bulan Muharram adalah puasa Asyura.
Puasa Asyura dilakukan sehari setelah puasa Tasu'ah, tepatnya pada tanggal 10 Muharram.
Meski hukum melakukan puasa Muharam ini sunnah, tapi ternyata banyak keutamaan yang didapatkan dari melakukan puasa ini.
Berikut bacaan niat puasa Asyura:
نَوَيْتُ صَوْمَ عَشُرَ سُنَّةَ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu sauma Asyuro sunnatal lillahita’ala"
Artinya: Saya niat puasa hari asyura , sunnah karena Allah ta’ala
Seperti halnya puasa sunah lainya, puasa Asyura juga mempunyai keutamaan, salah satu keutamaannya ialah dapat menghapuskan dosa satu tahun yang lalu, hal ini berdasarkan hadist berikut ini.
عَنْ اَبِى قَتَادَةَ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَوْمَ يَوْمَ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Artinya: Dari Abu Qatadah ra. bahwa rasulullah saw bersabda: "Puasa pada hari arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang. danpuasa pada hari Asyura menghapuskan dosa tahun yang lalu." (H.R jamaah kecuali Bukhari dan Tirmidzi)
3. Puasa Ayyamul Bidh
Adapun anjuran untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh adalah sebagai berikut:
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).