Berita Kapuas

Pemkab Kapuas Teken MoU Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Kejari Kapuas, Ini Harapan Wakil Bupati

Pemkab Kapuas teken MoU kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas terkait bantuan dan pertimbangan hukum.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Pemkab Kapuas
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Kajari Kapuas, Arif Raharjo 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemkab Kapuas menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, Kejari Kapuas, terkait bantuan dan pertimbangan hukum.

Kerjasama tersebut disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) awal pekan tadi.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Kajari Arif Raharjo.

Nota kesepakatan itu menyangkut kerjasama yang terkait bantuan hukum dan pertimbangan hukum termasuk tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan.

BACAAN Niat Shalat Tahajud dan Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap Doa Khusus di Bulan Muharram 2020

Polres Kapuas Gelar Penandatangan Pakta Integritas Penerimaan Bintara Tahun 2020, Ini Tujuannya

Poros Ketiga di Pilwali Banjarbaru Muncul, Nama Iskandar-Iwansyah Dikirimk ke DPP Golkar

"Ya, Pemkab Kapuas jalin kerjasama dengan Kejari Kapuas, penandatanganan MoU telah dilakukan," kata Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Jumat (21/8/2020).

Dilanjutkannya, MoU yang telah dilakukan itu untuk menjaga ketertiban hukum di Kabupaten Kapuas.

"Agar pelaksanaan pembangunan di Kapuas dapat berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Kapuas, Arif Raharjo berharap Kejaksaan Negeri Kapuas dapat memberikan kontribusi yang positif bagi terlaksananya pembangunan yang mendukung rakyat.

"Tata usaha Negara ini memiliki legal asisten, pendampingan untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kapuas ini," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved