Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Kalsel 2020 Masuk Tahap Pendaftaran, KPU Banjarmasin Sebut Paslon Wajib Diswab

Pilkada Kalsel 2020 memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon). KPU mewajibkan setiap bapaslon menjalani uji swab

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhamad rahmadi
Proses Uji SWAB di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Banjarmasin. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa hari lagi, Pilkada Kalsel 2020 memasuki tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yakni (4/9/2020) sampai (6/9/2020).

Untuk itu KPU Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait tahapan tersebut.

Acara di hadiri sejumlah perwakilan partai politik dan tim pasangan calon perseorangan, Senin (24/08/2020).

Dalam acara sosialisasi tersebut hadir sebagai pemateri, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalsel, Hatmiyati.

Cegah Covid-19, Puskesmas Pekauman Banjarmasin Gelar Uji Swab

Test Swab Penumpang Batik Air Jakarta-Pontianak, Dinkes Kalbar Temukan 6 Positif Covid-19

Ini Jadwal dan Lokasi Test Swab Masif di Kota Banjarbaru

Dijelaskannya secara teknis memang pelaksanaan pendaftaran paslon sama seperti pemilu pada umumnya, namun di tahun 2020 ini paslon di wajibkan mengikuti tes swab.

"Swab wajib dilakukan oleh paslon sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan nanti," kata Hatmiyati.

Lanjut di jelaskannya, hasil swab tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran paslon, sekalipun nanti ditemukan hasil yang positif.

Karena wabah covid-19 tidak akan membatalkan proses pencalonan, sebab nantinya akan ada penanganan lebih lanjut.

"Kalaupun nanti ada yang positif tidak akan membatalkan pendaftaran paslon yang bersangkutan," jelasnya.

Ini Alasan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Melakukan Test Swab

Tanbu Kini Miliki 2 Unit Alat PCR, Test Swab Tak Perlu ke Banjarmasin Lagi

Meski demikian, kasus covid-19 pada paslon akan berdampak terhadap masa kampanye, apabila paslon yang bersangkutan masih dinyatakan positif hingga masa pengundian nomor urut.

"Kalau ada yang positif sampai tahapan kampanye, tentu menjadi kerugian sendiri terhadap paslon, karena tidak bisa menyelenggarakan kampanye di hadapan massa. Mungkin nanti akan ada aturan kampanye via daring, tapi belum ada juknis yang mengatur itu, ya kita tunggu saja nanti bagaimana aturannya," ungkapnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved