Berita Nasional

Ternyata Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Penjelasan Menaker

Selain pegawai swasta dengan gaji di baweah Rp 5 juta, ternyata pegawai honorer juga mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600.000

Editor: Didik Triomarsidi
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan bersama Tim Tripartit, Jakarta, Mimggu (2/8/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai honorer non-aparatur sipil negara (ASN), karena bakal mendapat bantuan subsidi upah/gaji (BSU).

Seperti diketahui pemerintah menunda pencairan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja yang rencananya hari ini, Selasa (25/8/2020).

Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).

Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Subsidi Gaji Cair Besok! Link Cek Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600 Ribu via BPJS Ketenagakerjaan

CAIR! Subsidi Gaji Karyawan Rp 600.000 Dikucurkan Tanggal Ini, Tahap Pertama 2,5 Juta Pekerja

Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta Ditunda, Pemerintah Sebut Masalah Data Jamsostek

Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

Kabar Baik Subsidi Gaji Segera Cair, Pastikan Syarat Ini Jelang Terima Subsidi Upah Rp 600 Ribu

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Saat ini, telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menerima data rekening 2,5 juta peserta BP Jamsostek yang menjadi calon penerima subsidi gaji dalam penanganan dampak Covid-19 dari Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," katanya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, setelah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur, yakni bank-bank pemerintah.

Syarat Baru Pencairan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah via BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved