Berita Banjarmasin
Saksi Korupsi Dana BOS di Banjarmasin Dihadirkan, Ini Pengakuannya
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 12 Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARNASIN - Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 12 Banjarmasin dengan terdakwa mantan Kepala SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan dan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah tahun anggaran 2016-2018 kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/8/2020) pagi.
Sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Pertama saksi yang dihadirikan adalah M Noor yang merupakan satu guru Agama.
Menurutnya saat rapat dana BOS ia tidak dilibatkan dan tidak mengetahuinya. Saksi pun mengatakan sebagai guru ia tak pernah dipercaya membeli buku.
"Tidak ada," paparnya ketika ditanya majelis hakim apa pernagh dipercaya beli buku.
Pada kesempatan ini saksi mengatakan mereka rutin mendapatkan air minum tiap hari namun untuk snack meskipun rapat tidak pasti dan mengatakan mengenai rapat internal tidak mengetahuinya dan kurang mengetahuinya.
Ia pun mengetahui sekolah tempat ia mengajar yakni SMP 12 mendapatkan dana BOS namun ia tak mengetahui nilainya. Pada kesempatan itu saksi mengatakan kalau menurutnya setiap hari dapat teh dan air putih nilainya tak sampai Rp 7 ribu.
Sementara ketika ditanya hakim apa kegundahan hatinya selaku guru tentang dana BOS ini ? Saksi mengatakan seharusnya bagaimana tujuan dana BOS yakni untuk dana operasional sekolah, dan menurutnya sebagai guru perlu dikelola dengan baik.
Sementara Hadrani Kepala Tata Usaha mengetahui memang sekolah tempatnya bekerja mendapatkan dana BOS namun ia mengatakan tidak tahu ada tim pengelola dana BOS.
"Tidak pernah ikut rapat dana BOS. Dana bos untuk operasi sekolah, beli buku dan konsumsi," paparnya.
Menurutnya untuk di ruangannya sendiri hanya ada aqua galon dan tidak tahu duitnya dari mana dan tiap hari tak ada teh dan wadai.
"Tata usaha tak dilibatkan," paparnya ketika ditanya.
Selain kedua saksi, saksi lainnya yang dimintai keterangan adalah Latifah dan Marini.
• Sidang Tahunan MPR 2020, Presiden Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Main-main Pemberantasan Korupsi
• Tahun Ini, SMA PGRI 4 Banjarmasin Hanya Dapat Siswa Satu Rombel
Sebelumnya, kedua terdakwa diduga menggunakan dana BOS dan tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan, sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih.
Atas perbuatan itu, keduanya dianggap melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)
