Berita Kalteng
Kemenag Kapuas Sosialisasikan Prosedur Pendirian Madrasah Baru, Ini Tujuannya
Prosedur Pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah baru di Kapuas disosialisasikan.Kegiatan dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Prosedur Pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah baru di Kapuas disosialisasikan.
Kegiatan dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas yang adalah calon lembaga baru.
Dihadiri oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Berkat Ikhlas, H Abdul Halim dan pengasuh pondok pesantren H Parhani beserta pengurus yayasan dan tenaga pendidik.
Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan agar segenap stake holder pendidikan paham tentang aturan-aturan tentang permohonan izin operasional.
Kasi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Kapuas, H Sajarwan beserta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondtren, H Marino pun melakukan sosialisasi.
Utamanya, terkait aturan-aturan terkait permohonan izin operasional lembaga baru yang ada dalam SK Dirjen Pendis No 1385 Tahun 2014.
H Sajarwan menyampaikan sebagai warga negara memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.
• Mahasiswa UMM Ajak Warga Handiwung Kabupaten Kapuas Hidup Sehat
• DPRD Kapuas Terima Kunker Kerja Wakil Rakyat Batola, Apa Yang Dibahas?
Maka itu ia berpesan kepada guru dan staf tata usaha agar jangan berpikir untuk mencari hidup di sebuah organisasi tetapi berpikirlah untuk menghidupkan organisasi tersebut.
"Karena dengan hidupnya organisasi tersebut maka yang lain akan mengikuti," ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Sementara itu, H Marino menekankan agar melakukan pendataan secara menyeluruh apalagi terkait dengan santri atau siswa.
"Untuk operator agar bisa selalu berkoordinasi dengan pihak kantor," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
