Berita HST
Dua Kepala Desa di HST Bakal Disidangkan Kasus Tipikor, Enam Kepala Desa Masih Diselidiki
Dua kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana desa
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Bahkan, keduanya bakal disidangkan pekan depan.
Kepala desa yang tersandung kasus tipikor yakni Kepala Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan, AS. Sedangkan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara, MS.
AS dan MS menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan dana desa pada tahun 2018 silam.
Bahkan, akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian. Di Desa Pengambau Hilir Luar kerugiannya mencapai Rp 272 juta. Sedangkan Kepala Desa Binjai Pemangkih menyalahgunakan hingga kerugian Rp 273 juta.
• Akhirnya Venna Melinda Komentari Hubungan Verrell Bramasta dengan Ranty Maria, Tunggu Waktu Tepat
• VIDEO Danlanud Sjamsuddin Noor Salurkan APD dan Kursi Roda di Kabupaten Tapin
• Minimalisir Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan, Kapolda Minta Anggota Turun saat Car Free Day
• Travel: Melihat Rumah Berusia Ratusan Tahun di Martapura
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Trimo, membeberkan keduanya baka disidangkan pada pekan depan.
Kepala Desa Binjai Pemangkih disidangkan pada 1 September nanti. Sedangkan Kepala Desa Pengambau Hilir Luar disidangkan pekan depan juga.
"Jadwalnya menyusul. Tapi dipastikan pekan depan," beber Trimo.
Dijelaskan Trimo, keduanya diduga menyalahgunakan anggaran negara dengan proyek fiktif dan tidak sesuai spek.
"Kerugian negara sudah ada. Sebagian ada yang mengembalikan. Tapi pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana mereka," bebernya.
Sementara itu, di Desa Pengambau Hilir Luar tak hanya dilakukan oleh kepala desa saja. Namun, ASN di Hulu Sungai Tengah juga ikut serta dalam kasus korupsi.
"ASN tersebut masih aktif berinisial MA," bebernya.
Dikatakannya, siapapun yang turut serta memperkaya diri atau menikmati uang korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan, kasus tindak pidana korupsi menjadi perhatian kejaksaan. Pasalnya, hingga saat ini ada enam kepala desa yang dilaporkan melalui aplikasi Apam.
Laporan dan pengaduan tersebut berupa dugaan korupsi beberapa kegiatan. Mulai dari proyek fisik, bantuan gapoktan, hingga BLT covid-19.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Aduan tersebut tidak dapat diabaikan. Jadi kami melakukan penyelidikan. Apakah nanti mengarah ke tindak pidana korupsi atau hanya persoalan administrasi," bebernya. (Banajrmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)