Berita Banjarmasin

Raperda RK3KP Dibahas, Kalsel Serius Benahi Permukiman

Pemerintah Provinsi Kalsel ingin lebih serius menata kawasan perumahan dan permukiman di Kalsel dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
achmad maudhody
Anggota Pansus Raperda RK3KP DPRD Provinsi Kalsel, Agus Mawardi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalsel ingin lebih serius menata kawasan perumahan dan permukiman di Kalsel dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan dan Pengambangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RK3KP).

Usulan Raperda ini sudah berada di meja Panitia Khusus (Pansus) Raperda RK3KP DPRD Provinsi Kalsel dan dimulai tahapan pembahasannya.

Dijelaskan Anggota Pansus Raperda RK3KP, Agus Mawardi, melalui Perda ini ada sederet isu dan persoalan yang ingin dituntaskan Pemerintah di Kalsel.

Pertama yaitu terkait tidak seimbangnya antara suplai dan permintaan (backlog) rumah, kedua terkait kawasan permukiman kumuh, ketiga soal rumah liar yang statusnya tidak jelas.

"Rumah-rumah liar yang statusnya belum jelas ini juga jadi persoalan, ada juga yang di bantaran sungai juga akan diatur melalui Perda ini nantinya," kata Agus.

Keempat yaitu persoalan sarana, prasarana dan utilitas, kelima penyediaan lahan, keenam pembiayaan dan ketujuh kelembagaan.

Isu terkait penyediaan lahan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian khusus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Peduli Anak Yatim, Ini Yang Dilakukan Komunitas Gerakan Jumat Berkah Banjarmasin

SMA PGRI 6 Banjarmasin Salah Satu Sekolah Swasta Berfasilitas Lengkap

Pasalnya kata Agus, untuk bisa membuat penataan permukiman dengan leluasa diperlukan ketersediaan lahan yang memadai.

Selain itu terkait kelembagaan menurutnya juga perlu dipastikan apakah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bisa melakukan penataan sendiri atau membutuhkan keterlibatan perusahaan daerah.

"Hal-hal ini yang akan dibenahi serius 20 tahun ke depan," terangnya.

Ditambahkan Ketua Pansus Raperda RP3KP, H Hormansyah, dalam pembahasan selanjutnya pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai pengusul Raperda ini untuk melakukan ekspos bersama tenaga ahli.

Menurut Hormansyah, Raperda ini memiliki ranah cakupan yang luas tak hanya melibatkan urusan yang menjadi kewenangan Diseprkim, tapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan stakeholder lainnya, sehingga harus dibahas secara seksama.

"Karena ini juga menyangkut penataan harus sinkron juga dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kalsel juga," kata Hormansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved