Pilkada Kalteng 2020

Ketua KPU Kalteng Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP di Kelurahan Dahirang Kapuas

Ketua KPU Kalteng lakukan monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang, Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
KPU Kapuas
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, melakukan monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrohim, melakukan monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Senin, (31/8/2020).

Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat PPS di Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini berlangsung di Aula Kelurahan Dahirang yang beralamat di Jalan Raden Muda RT 1 Kelurahan Dahirang.

Dimulai pada pukul 14.00 yang diawali dengan Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno bagi seluruh peserta dan tamu undangan.

Hari Pertama Pemberlakuan Perwali Nomor 68 tahun 2020 di Banjarmasin, Banyak Kena Sanksi Seperti Ini

Perbup Tabalong Nomor 26 Mulai Diberlakukan, Petugas Temukan Warga Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya

Pandemi Covid-19 Hambat Pertumbuhan Ekonomi Kalsel, Turun 2,6 Persen Dibanding Periode Sama 2019

Adapun yang mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut yakni Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Dahirang, Ketua dan Anggota PPK Kapuas Hilir, Panwaslu Kelurahan (PKD).

Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, serta Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, Muntiara, dan Agus Helmi.

Pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, hasil pleno yang disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Perwakilan Partai Politik adalah Salinan Berita Acara dan Formulir Model AB.1-KWK.

Yakni dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang berisi rekapitulasi pemilih baru, jumlah pemilih TMS, dan jumlah pemilih yang melakukan perubahan data yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Serta nantinya akan adanya waktu untuk penyampaian tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota.

Sesuai jadwal dan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat pada tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020.

"Sehingga diharapkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa serta Tokoh Masyarakat dan Masyarakat untuk terus mengawal proses Pemuktahiran Daftar Pemilih ini sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Harmain.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan agar Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS selalu menjaga soliditas dalam bekerja serta berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa maupun Panwascam sebagai sesama penyelenggara Pemilihan.

"Yakni untuk menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya kerjanya," ujar Jamilah.

(banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved