Berita Tabalong
Perbup Tabalong Nomor 26 Mulai Diberlakukan, Petugas Temukan Warga Tak Pakai Masker, Ini Sanksinya
Sesuai dengan tahapan, Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020, mulai diberlakukan terhitung, Selasa (1/9/2020).
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sesuai dengan tahapan, Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020, mulai diberlakukan terhitung, Selasa (1/9/2020).
Perbup ini tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Pada penerapan di hari pertama ini, petugas dari unsur tiga pilar kecamatan terdiri dari TNI, Polri dan pemerintahan, melakukan penegakan di beberapa lokasi sesuai wilayahnya.
Di Pasar Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar.
"Tidak kami temui adanya pelanggaran. Dengan kata lain masyarakat telah mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong,” Jelas Kapten Inf Fendry Danramil 03/Tanjung.
Berbeda dengan hasil dalam pelaksanaan patroli di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro.
Dimana menurut Danramil 01/Muara Uya Kapten Inf Uung Sutandi, ada ditemukan 24 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Oleh karena itu sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2020 maka pelanggar diberikan sanksi berupa teguran.
Serupa di Kecamatan Murung Pudak. Petugas juga mendapati masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pada pelanggar diberikan sanksi untuk kembali atau pulang, perintah keharusan membeli masker dan juga membersihkan lingkungan.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
