Berita Banjarmasin
VIDEO Dandim 1007/Banjarmasin Pantau Langsung Pemberlakuan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020
Hari pertama penerapan sanksi penegakan hukum Perwali Nomor 68 tahun 2020 di Kota Banjarmasin masih berupa sanksi sosial.
Penulis: Jumadi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINCO.ID.BPOST, BANJARMASIN - Hari pertama penindakan sanksi tentang Perwali nomor 68 tahun 2020, berupa sanksi sosial, seperti push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila serta menyapu jalan.
Seperti yang terpantau di kawasan depan Pasar Pekauman, Jalan Rantauan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (1/9/2020) pagi.
Ada sekitar 30 anggota yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP serta dari BPBD Kota Banjarmasin ikut melakukan penindakan.
Untuk penindakan di wilayah Banjarmasin Selatan ada dua titik. Pertama di depan Pasar Pekauman dan kedua di simpang tiga Muara Kelayan B.
Kegiatan dipantau langsung oleh Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, Komandan Koramil Banjarmasin Selatan, Mayor Inf Haryono serta Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya
Penindakan hari pertama, ternyata masih ada warga pengendara motor roda dua yang tidak pakai masker. Bahkan beberapa diantaranya ada yang tidak memakai helm, tidak memakai masker dan tidak memakai kaca spion.
Sebagian masih ada warga yang beralasan tidak tahu bahwa hari ini di awal bulan September Tim yang dibentuk untuk melakukan penindakan tentang Perwali melakukan tindakan, berupa denda Rp100 ribu bagi yang tidak memakai masker, saat berada di jalan atau tempat umum.
Seperti yang disampaikan Rahman, warga Banyiur Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat. Begitu juga M Ihsan, warga Pemurus Luar Banjarmasin Selatan.
Keduanya disetop petugas saat melintas di Pasar Pekauman. Mereka kedapatan tidak memakai masker.
"Kami tidak tahu sama sekali kalau hari ini ada penindakan dan denda Rp100 ribu,"terang keduanya.
Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Kolonel CZI M Leo Pola Ardiansa S, mengatakan, hari ini merupakan hari pertama penindakan tentang Perwali nomor 68 tahun 2020, di mana masih ada sebagian kecil warga yang tidak memakai masker, dengan alasan tidak tahu.
Intinya bahwa Perwali nomor 68 tahun 2020 adalah perangkat untuk menekan penyebaran Covid. Mereka (pelanggar) diberi surat peringatan oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin yang berwenang memberikan tindakan.
Bagi mereka (pelanggar) yang kedapatan tidak memakai masker, dengan alasan tidak tahu, maka diberikan sanksi sosial.
Mereka juga menandatanggani surat berita acara pelanggaran yang dibuat oleh petugas Satpol PP Kota Banjarmasin.
Sementara itu jumlah total pelanggar pada dua titik, depan Pasar Pekauman dan depan Simpang Tiga Kelayan B berjumlah 20 pelanggar.
(banjarmasinpost.co.id/Jumadi)

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											