Berita Banjarmasin
VIDEO Pemberlakuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Tim Sasar Pasar Alalak Selatan
Hari kedua penerapan aturan Perwali nomor 68 tahun 2020, diantarnya menyasar Pasar Alalak Selatan. Petugas masih saja mendapati warga tak pakai masker
Penulis: Jumadi | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASIN.CO.ID, BANJARMASIN - Hari kedua penerapan dan penindakan tentang Perwali nomor 68 tahun 2020, dilaksanakan di seputaran Pasar Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Rabu (2/9/2020) pagi.
Tim terdiri dari Polsekta Banjarmasin Utara, Satpol PP Kota Banjarmasin, Koramil Banjarmasin Utara serta dari Kecamatan Banjarmasin Utara, ditambah pihak kelurahan setempat.
Pantauan di lapangan, beberapa pengunjung pasar khususnya yang tidak memakai masker, langsung didatangi petugas. Mereka tampak didata dengan menandatangani surat berita acara pelanggaran.
Mereka kena sanksi sosial berupa menyapu halaman pasar, dan pemandangan itu dilihat oleh puluhan pasang mata di sekitar pasar.
Hadir dalam kegiatan itu Camat Banjarmasin Utara, Appiluddin Noor, Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmad Suhandi, serta beberapa penyidik dari Satpol PP Kota Banjarmasin.
Penyidik PPNS, Satpol PP Kota Banjarmasin, Kasulan mengatakan, untuk warga yang melanggar tidak memakai masker ada enam orang.
Mereka dikenakan sanksi sosial saja, berupa menyapu pasar. Tetapi nama mereka tetap didata sebagai laporan ke pimpinan. Beberapa pedagang tampak berteriak saat pelanggar yang tidak memakai masker menyapu pasar.
Kasulan, penyidik Satpol PP Kota Banjarmasin mengatakan, kegiatan ini hari kedua di Pasar Alalak Selatan. Hari pertama dilaksanakan razia yang sana di Pasar Kalindo, Jalan Belitung Laut.
Ada enam warga, ujarnya yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa menyapu pasar. Dirinya berharap agar masyarakat patuh dengan aturan Perwali.
Kegiatan yang sama dilaksanakan Tim yang terdiri Polsekta Banjarmasin Selatan, Koramil setempat, Satpol PP Kota Banjarmasin serta BPBD.
Kali ini mengambil tempat di depan Pospol Pemurus Dalam, Jalan Darma Wangsa Banjarmasin. Jumlah pelanggar ada 10 orang. Mereka diberikan sanksi sosial.
(banjarmasinpost.co.id/Jumadi)