Kriminalitas Batola
Tangkap Pengedar di Griya Permata Batola, Polisi Amankan 7 Paket Sabu
Tangkap AR di Jalan Griya Permata, Polisi amankan sebanyak 7 paket sabu dari tersangka
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satresnarkoba Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (02/09/2020), Sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari tangan pelaku, AR, polisi mengamankan barang bukti tujuh paket sabu seberat 8,76 gram, dari dua lokasi, dengan pelaku yang sama.
Kronologis penangkapan AR berlangsung di Jalan Griya Permata, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan sepaket sabu yang diselipkan pada kotak rokok.
• Bongkar Kasus Sabu 300 Kg Jaringan Internasional, Gubernur Kalsel Beri Penghargaan Polda Kalsel
• Polda Kalsel Musnahkan Barbuk 299,992 Kg Sabu Senilai Rp 300 Miliar Jaringan Narkoba Internasional
• Kedapatan Bawa Sepaket Sabu, Pria Warga Selat Hilir Kapuas Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Setelah diintrogasi, AR digiring ke kediamannya, di komplek Persada Permai Baru, Desa Semangat Dalam.
Aparat pun kembali menemukan barang bukti enam paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatresnarkoba, I Nyoman Widiardana mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana narkotika.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009," Ucapnya.
Saat ini AR telah diamankan di Polres Barito Kuala, ia terancam kurungan minimal enam tahun penjara atas aksinya sebagai pengedar. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)