Berita Tanah Bumbu

Residivis Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di Satui, Simpan Sabu di Pipet Kaca

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025,

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Ratino Taufik
Humas Polres Tanah Bumbu
Tersangka HL (45) dan barang bukti yang diamankan polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Bersujud. 

Dalam operasi senyap dini hari, seorang pria berinisial HL (45) yang merupakan residivis berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan HL ini, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Sekapuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Mahasiswa Dikeroyok di Masjid Sibolga, Kepala Korban Terbentur Anak Tangga

Saat penggerebekan dilakukan di lokasi kejadian (TKP), petugas berhasil mengamankan HL. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial.

“Satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah mancis warna hijau, satu bungkus plastik klip,” ungkap Suprio. 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kasi Humas juga mengonfirmasi bahwa tersangka HL (45), merupakan seorang residivis kasus serupa. Status residivis ini menunjukkan bahwa pelaku tidak jera dan berpotensi menghadapi tuntutan hukum yang lebih berat.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved