Berita Tanah Bumbu

Antrean Calon PPPK Membludak, Polres Tanah Bumbu Layani Pengurusan SKCK Hingga Malam Hari

Membludaknya pengurusan SKCK di Polres Tanah Bumbu membuat pelayanan sampai malam, ini karena peserta PPPK paruh waktu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri
ANTRE - Antrean pemohon di ruangan pelayanan SKCK Polres Tanah Bumbu, Jum'at (12/9/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Antrean panjang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berkaitan dengan periode pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu.

Terpantau pada Jumat (12/9/2025), antrean pemohon memanjang hingga ke luar ruangan pelayanan SKCK Polres Tanah Bumbu, karena area tunggu di dalam sudah penuh. 

Alex Sandi Irawan, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa dia sudah mengantri sejak pukul 10.00 Wita. Ia memilih datang pada hari Jumat karena berkas PPPK harus sudah terkumpul pada Senin (15/9/2025).

Menurutnya Ia khawatir jika datang pada hari Sabtu, layanan tutup, sementara pada hari Senin waktunya tidak akan cukup.

“Tadi pas sudah di sini, ternyata  ada perpanjangan waktu sampai tanggal 22 September 2025. Tapi karena sudah terlanjur di sini, jadi tetap antre saja, dan membuat SKCK,” katanya.

Baca juga: Gelapkan Uang Penjualan Rokok Miliaran Rupiah, Sales di Tanahbumbu Ini Diringkus di Palangkaraya

Baca juga: Hujan Deras Mengguyur Tanahbumbu, Debit Air di 3 Sungai Ini Alami Kenaikan, BPBD: Kondisi Masih Aman

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Yanmin) Satuan Intel Polres Tanah Bumbu, Aiptu Riswan Agus, membenarkan bahwa jumlah pemohon hari itu jauh lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya.

“Mereka yang datang memang untuk mengurus SKCK sebagai kelengkapan berkas administrasi PPPK paruh waktu. Sejak pagi tadi, kami sudah melayani sekitar 153 pemohon dan ini masih cukup banyak,” ungkap Aiptu Riswan.

Ia melanjutkan, pelayanan hari ini akan dimaksimalkan hingga pukul 15.00 Wita. Bagi pemohon yang datang lewat dari jam tersebut akan diminta kembali pada jam pelayanan berikutnya, sedangkan mereka yang sudah mendaftar sebelum jam tersebut akan dilayani sampai selesai, meski sampai malam.

Mengenai layanan online, Aiptu Riswan menjelaskan bahwa saat ini pembuatan SKCK memang diarahkan menggunakan sistem online. Namun, tingginya jumlah pengguna dari seluruh Indonesia kemungkinan menyebabkan gangguan saat mengaksesnya.

“Jika tidak selesai hari ini, sesuai instruksi pimpinan, pelayanan pembuatan SKCK kemungkinan akan dibuka juga pada hari Sabtu besok,” tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak ada biaya tambahan dalam pembuatan SKCK, yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 30.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved