Berita Banjarmasin
VIDEO Petugas Penegakan Perwali Banjarmasin Setop Pria Bermotor yang Coba Kabur
Tim penegakan Perwali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 di Terminal Pal 6 hanya beri teguran lisan dan tertulis kepada para pelanggar.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengira sedang berlangsung razia kendaraan, seorang pengendara mencoba kabur dari anggota Polri dan TNI di depan Terminal Pal 6, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (3/9/2020).
Padahal, para petugas itu merupakan tim gabungan yang sedang melaksanakan penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
"Ada satu orang sempat mencoba kabur, mungkin Dia pikir ada razia padahal hanya penegakan Perwali," kata Kapten Inf Ode Saefudin, Plh Danramil 1007-01/BT, kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ada dua tempat yang menjadi pusat pemantauan petugas, yakni bagian dalam Terminal Pal 6 dan pengguna jalan yang lewat di depannya, yaitu Jalan Pramuka.
Kegiatan menyasar kepada warga , khususnya yang tidak pakai masker. Tidak hanya pengendara roda dua, pengendara roda tiga dan empat pun tak luput dari incaran petugas.
• Penegakkan Perwali hingga ke Mall, Warga Banjarmasin Tak Pakai Masker Dihukum Nyapu Jalan
• Pembuatan Tiang Penahan Kabel Jembatan Alalak Banjarmasin Hampir Rampung
• Gelombang Tinggi, Pengiriman Sapi Kupang Tetap Penuhi Stok di RPH Banjarmasin
• Pilkada Banjarmasin 2020, Tiga Bapaslon Mendaftar di Hari Pertama
• VIDEO : Baznas Banjarmasin Bedah Dua Rumah Dhuafa
"Sasaran kami adalah warga yang tidak mengenakan masker. Ini berlaku untuk seluruhnya, baik yang mengendarai roda dua, tiga dan juga empat," imbuhnya.
Sanksi yang di berikan hanya berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan sanksi sosial dan denda adminstratif tidak diberlakukan.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsekta Banjarmasin Timur, Iptu Murjianto, mengimbau khususnya kepada pengendara mobil agar tetap mengenakan masker.
"Kami menyarankan saat di dalam mobil pengendara sebaiknya mengenakan masker. Sebab, dalam ketentuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 setiap orang wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)