Bumi Tuntung Pandang

Tak Cuma Pasar, Penteraan di Tala Juga Sasar Perusahaan Jasa Ekspedisi

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Tala telah memberikan pelayanan kepada perusahaan ekspedisi

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
DISKOMINFO TALA
Petugas teknis Diskopdag Tala melalukan tera ulang pada UTTS perusahaan jasa ekspedisi, beberapa hari lalu. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) di bawah kepemimpinan Drs H Sukamta MAP sangat serius meningkatkan kualitas transaksi jual beli di antaranya melalui pelayanam tera/tera ulang alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTS).

Guna memperluas kepercayaan konsumen dalam bertransaksi, sasaran tera/tera ulang pun turut diperluas pula.

Tak cuma diterapkan di lingkungan pasar, tapi juga menyasar pelaku usaha.

Setidakmya pada Kamis pelan lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Tala telah memberikan pelayanan kepada perusahaan ekspedisi yang ada di Kabupaten Tanah Laut.

Petugas teknis Diskopdag Tala melalukan tera ulang pada UTTS perusahaan jasa ekspedisi, beberapa hari lalu.

Petugas teknis Diskopdag Tala melalukan tera ulang pada UTTS perusahaan jasa ekspedisi,

beberapa hari lalu. (DISKOMINFO TALA)

Bupati Tala H Sukamta mengatakan sebavai kepala daerah dirinya memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh transaksi jual beli terlaksana secara baik.

Termasuk ketepatan alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya.

Karena itu dirinya sangat mendukung penuh penggencaran tera/tera ulang yang intens dilaksanakan Diskopdag Tala sejak beberapa pekan lalu.

Kadiskopdag Tala H Syahrian Nurdin pun telah menegaskan tera/tera ulang akam dilalukan secara berkelanjutan.

Setelah seluruh pasar yang tersebar di semua (sebeas) kecamatan tuntas, selanjutnya menjamah lingkungan perusahaan.

Nuzuli, tenaga teknis tera/tera ulang Diskopda Tala, menuturkan pelayanan tera ulang dilakukan sebagai upaya mewujudkan Tala menuju Daerah Tertib Ukur (DTU).

Dikatakannya, tera/tera ulang terhadap perusahan jasa ekspedisi pengiriman barang telah dilakukan. Di antaranya terhadap J&T, JNE, Tiki, dan Kantor Pos.

"Adapun yang di Kantor Pos dan JNE tidak kami lakukan penyetelan timbangan karena kesalahan timbangannya masih dalam Batas Kesalahan Diizinkan (BKD)," jelas Nuzuli.

Ia menuturkan timbangan yang di-setting adalah timbangan elektronik dan timbangan pegas.

Di antaranya J&T timbangan elektronik kapasitas 100 kilogram, JNE timbangan pegas kapasitas 100 kilogram.

"Kantor Pos timbangan elektronik kapasitas 30 kilogram, Tiki timbangan pegas Kapasitas 10 kilogram, dan timbangan sentisimal kapasitas 500 kilogram," bebernya. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved