PSBB Total di Jakarta

Kekhawatiran Bos Lion Air ketika Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total di Jakarta

Bos Lion Air mengaku belum mendapat informasi terkait adanya penutupan penerbangan imbas dari pengetatan PSBB Total di Jakarta

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait saat meresmikan pesawat Airbus 330-300 CEO di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/10/2019). 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PSBB Total di Jakarta bakal diberlakukan seketat mungkin, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengaku khawatir.

Bos Lion Air ini khawatir penerapan PSBB total di Jakarta akan berdampak ke industri penerbangan.

Hal tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Edo itu dalam Webinar yang digelar SSS Talks dengan tema Travelling di Era Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kamis (10/9/2020).

“Terus terang (kekhawatiran) itu pasti. Ini juga kita lagi mengkalkulasi mulai dari kantor sampai dengan kemungkinan perubahan di pasar,” ujar Edo.

PSBB Total di Jakarta, Ada 6 Larangan & 4 Hal yang Diperbolehkan, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta

PSBB Total di Jakarta Diberlakukan Senin 14 September, Anies Kembalikan Karyawan Kerja dari Rumah

Kendati begitu, Edo mengaku belum mendapat informasi terkait adanya penutupan penerbangan imbas dari pengetatan PSBB yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sampai saat ini belum (mendapat informasi), tapi kami menganalisis dari PSBB yang awal dulu. Jadi yang kita lihat kebijakan-kebijakan antar daerahnya akan saling mempengaruhi enggak, itu kan faktor orang akan melakukan perjalanan atau mengurungkan niatnya,” kata Edo.

Edo pun berharap pengetatan PSBB di Jakarta tak akan mempengaruhi penerbangan ke daerah lain.

“Jadi dengan DKI memutuskan PSBB apakah ada (dampak) ke daerah lain, ya mudah-mudahan enggak ada. Hanya saja mungkin pengetatan protokol-protok kesehatan yang dijalankan. Tapi kita tetap menanti rincian lebih detilnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pelaksanaan PSBB dimulai besok, Jumat (10/4/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020?, menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi dengan adanya kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.

11 Jenis Usaha Boleh Beroperasi

Seperti dikutip dari kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Saat PSBB Ketat Diterapkan Lagi Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan Logistik

6. Perhotelan

7. Konstruksi

8. Industri Strategis

9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

10. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

11. Untuk usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen
Bus transjakarta melenggang di antara kemacetan di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Lion Air Khawatir PSBB Total Jakarta Berdampak ke Industri Penerbangan", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved