Berita Tabalong
Langgar Perbup Tabalong No 26 Tahun 2020, Kegiatan Kampanye Bisa Dibubarkan Gugus Tugas
Peserta pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten diingatkan untuk patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam Perbup Tabalong No 26 tahun 2020.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peserta pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten diingatkan untuk patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam Perbup Tabalong No 26 tahun 2020.
Perbup 26 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Hal ini disampaikan Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani saat memberikan arahan di acara Kampanye dan Pembacaan Ikrar Bersama Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penularan Covid 19 pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Kalsel Tahun 2020 di halaman Kantor KPU Tabalong, Kamis (10/9/2020).
• Jessica Iskandar Tepergok Bareng Richard Kyle Lagi, Ibunda El Barack Langsung Diserbu Warganet
• Siap-siap Cek SMS bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7, Siang Ini Diumumkan!
• Tabiat Asli Chef Juna Dibongkar Tya Ariestya, Sohib Chef Renatta & Arnold Tak Segalak yang Dikira?
Menurut Anang yang juga Ketua GTPP Covid 19 Tabalong, dalam melakukan penanggulangan dan memutus mata rantai covid 19 di Bumi Sarabakawa ini harus disadari merupakan tugas yang berat.
Namun demikian berkat kerja keras dan kerja sama semua pihak, sampai saat ini Tabalong masih menjadi yang terendah di Kalsel.
"Untuk itu supaya apa yang dicapai ini dapat dipertahankan, diterbitkanlah peraturan bupati nomor 26 tahun 2020, yang intinya adalah bagaimana kita di Tabalong ini semakin ketat menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Disampaikan Anang, kaitannya dengan pemilihan ini dimana akan ada kegiatan kampanye maka peserta pemilihan harus tetap mematuhi protokol kesehatan supaya tidak berpotensi menimbulkan penularan.
"Saya ingin sampaikan sebagai ketua gugus tugas, ada atau tidak ada peraturan KPU RI tentang upaya untuk mematuhi protokol kesehatan ini, andai kata kegiatan kampanye melanggar Perbup 26 tahun 2020, maka gugus tugas tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan kampanye," tegas Anang.
Tindakan ini dilakukan karena pihaknya tidak ingin mengambil resiko akibat adanya kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu Anang juga berpesan dalam pelaksanaan pemilihan ini agar tidak terkotak-kotak, terlebih peserta dalam pemilihan gubernur kali ini hanya ada dua pasangan sebagai kontestan.
"Kita boleh mendukung tapi kita jangaj terkotak-kotak," tegasnya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)