Berita HSS
Petugas Satpol PP Kabupaten HSS Kesulitan Menindak Warung Jablai
Tidak ada dasar hukum membuat Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kalsel, kesulitan menindak pengelola dan penjaga warung jablai di Angkinang.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Warung malam menghiasi kawasan Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan.
Mereka membuka warung teh dan kopi, serta berjualan makanan hingga larut malam. Bahkan sampai menjelang subuh.
Menurut Kabid Ketertiban Umum, DInas Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Murhan, sebagian dari pengelola warung adalah warga luar daerah. Bahkan ada pula yang mempekerjakan anak dibawah umur.
Karena tidak ada dasar hukumnya terkait jam operasional warung, Satpol PP pun kesulitan menertibkannya .
"Kami lakukan hanya pembinaan berupa imbauan agar penjaga warung berpakaian sopan saat melayani pengujung warungnya,” kata Murhan pada pertemuan dalam rangka pengarahan Bupati HSS terkait penegakan Perbup HSS Nomor 44/2020 tentang penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (9/9/2020).
• Beri Arahan Satpol PP Soal Perbup Nomor 44/2020, Bupati HSS Tegaskan Uang Denda Bukan Tujuan
• Guru PAI Teladan Kabupaten HSS Ini Awal Tugas di Pedalaman Loksado, Prestasinya ke Tingkat Nasional
• Jalan Samuda-Bajayau HSS Dilewati Angkutan Over Kapasitas, Satu Jam Khalid Terjebak Macet
Pihaknya pun mengusulkan ada rumah singgah. Tujuannya, penjaga warung yang terjaring razia, bisa dibina di rumah singgah. Diikutsertakan pada program pelatihan kerja usaha salon, menjahit, membuat kue dan usaha mandiri lainnya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan memaklumi kesulitan yang dihadapi Satpol PP saat bertugas di lapangan. Apalagi jika berurusan dengan mata pencarian masyarakat.
Meski demikian, mencari nafkah tetap harus menaati aturan. Seperti, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak melanggar norma kepantasan. Seperti, terkait cara berpakaian dan waktu operasional tidak larut malam, meski tak ada aturan tertulisnya.
"Saya sepakat, soal rumah singgah dan pembinaan berupa pelatihan usaha mandiri bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bagi warga di luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diserahkan kepada daerah asalnya untuk dibina,” kata Fikry.
Mengenai rumah singgah, eks bangsal jiwa atau eks bangunan RS H Hasan Basry yang saat ini digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19, bisa dijadikan alternatif sebagai tempatnya, jika Covid-19 sudah berakhir.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-dari-satpol-pp-kabupaten-hss-catat-pelanggar-perbup.jpg)