Wabah Virus Corona

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta

PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta sebelum pembatasan sosial karena Wabah Virus Corona

Editor: Royan Naimi
Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta
Peta persebaran Covid-19 di Jakarta. Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran virus corona di tanah air. 

Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PSBB total di Jakarta bakal diterapkan kembali mulai 14 September 2020. Ada 6 terlarang dilakukan 4 dibolehkan saat PSBB diberlakukan lagi di DKI Jakarta.

Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB ketat diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Wabah Virus Corona di ibu kota negara masih tinggi.

Hal itu dilakukan karena angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota RI, Jakarta, dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Menurut Gubernur Anies keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Nikita Mirzani Protes Soal PSBB, Minta Anies Baswedan Salat Tahajud, Ibu Loli : Cuma Jakarta?

IHSG Anjlok 5 Persen Setelah Rencana PSBB Total di Jakarta, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

PSBB Total di Jakarta Diberlakukan Senin 14 September, Anies Kembalikan Karyawan Kerja dari Rumah

PSBB Total di Jakarta Kembali Diterapkan, Ini 11 Jenis Usaha Boleh Tetap Beroperasi Namun Ketat

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Mengutip Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Terlarang Dilakukan Saat PSBB Total di Jakarta:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved