Wabah Virus Corona
PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta
PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta sebelum pembatasan sosial karena Wabah Virus Corona
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - PSBB total di Jakarta bakal diterapkan kembali mulai 14 September 2020. Ada 6 terlarang dilakukan 4 dibolehkan saat PSBB diberlakukan lagi di DKI Jakarta.
Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB ketat diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Wabah Virus Corona di ibu kota negara masih tinggi.
Hal itu dilakukan karena angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota RI, Jakarta, dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Menurut Gubernur Anies keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
• Nikita Mirzani Protes Soal PSBB, Minta Anies Baswedan Salat Tahajud, Ibu Loli : Cuma Jakarta?
• IHSG Anjlok 5 Persen Setelah Rencana PSBB Total di Jakarta, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham
• PSBB Total di Jakarta Diberlakukan Senin 14 September, Anies Kembalikan Karyawan Kerja dari Rumah
• PSBB Total di Jakarta Kembali Diterapkan, Ini 11 Jenis Usaha Boleh Tetap Beroperasi Namun Ketat
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Mengutip Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Terlarang Dilakukan Saat PSBB Total di Jakarta:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.
Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.
4. Tempat wisata ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
5. Makan di restoran dilarang
Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.
Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.
6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup
Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
Diboleh saat PSBB Total di Jakarta:
1. Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
Selama PSBB nanti warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
Warga masih bisa mengunjungi toko ritel, warung, ataupun pasar, tetapi dengan protokol kesehatan yang tepat.
2. Mengirim barang dan memesan makanan online
Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.
Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.
3. Beribadah berjemaah di lingkungan sekitar
Sedikit berbeda dari PSBB sebelumnya, Pemprov DKI tak melarang warga beribadah secara berjemaah. Namun, dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.
Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.
Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, yaitu perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar.
Selain itu, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
PSBB Total di Jakarta, ini 6 Terlarang Dilakukan dan 4 Dibolehkan di DKI Jakarta Saat Pembatasan Sosial
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta"