Pilkada Kalsel 2020

Bawaslu Tanahbumbu Ingatkan Netralitas ASN, Ini Jenis-jenis Pelanggaran ASN Dalam Pilkada

Bawaslu Tanahbumbu telah mewanti-wanti para ASN Kabupaten Tanahbumbu agar menjaga netralitasnya sebagai abdi negara Bumi Bersujud ini.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Ketua Bawaslu Tanahbumbu, Malewa
Ketua Bawaslu Tanahbumbu, Malewa 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu telah resmi terdaftar di KPU Tanahbumbu (Tanbu).

Dengan pendaftaran tersebut meski belum ditetapkan sebagai pasangan calon, Bawaslu Tanahbumbu, sudah mewanti-wanti para ASN di Bumi Bersujud ini.

Bisa saja ASN itu mulai berpihak ke satu calon. Bila kedapatan, maka akan ditindak sesuai aturan.

"Pelanggaran dan dugaan pelangaran bisa saja nerasal dari ASN. Maka dari itu, kami ingatkan ke ASN agar menjaga netralitasnya sebagai Abdi Negera," Kata Ketua Bawaslu Tanbu, Kamiludin Malewa kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (11/9/2020).

Zona Hijau Terus Meningkat di Banjarmasin, Belajar Tatap Muka Masih Ditunda

Lelang Jabatan di Banjarbaru Lewati Tahapan Wawancara, Selanjutnya Penelusuran Rekam Jejak

Musim Pilkada Kalsel, Ada Pesan 1.000 Bakul dan Tas Purun, Begini Sambutan Positif IPEMI Kalsel

Kendati belum memasuki masa kampamye dan belum ada penetapan cal9n, ASN sudah harus menjaga netralitasnya. Sehingga tidak munculkan dugaan pelanggaran di aturan Pilkada.

Malewa menyebutkan jenis-jenis Pelanggaran Netralitas ASN dalam Aspek Politik berdasarkan SE Kementerian PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat Edaran KASN Nomor B-2900/KASN/11/2017.

Yakni kampanye atau sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like). Hal ini sebagaimana Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004. Menghadiri deklarasi paslon. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang Mengindikasikan keberpihakan. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol. (Pasal 11 huruf c PP No. 42 Tahun 2004).

"Termasuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang) sesuai Pasal 4 angka 13 huruf b, Pasal 4 angka 15 huruf d, dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010," katanya.

Ikut sebagai pelaksana. (Pasal 4 angka 12 PP No. 53 Tahun 2010).

Terlibat dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf a dan Pasal 12 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010).

Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS. (Pasal 4 angka 12 huruf b PP No. 53 Tahun 2010).

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. (Pasal 4 angka 12 huruf c PP No. 53 Tahun 2010).

Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP. (Pasal 4 angka 14, dan Pasal 12 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010).

Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara. (Pasal 4 angka 12 huruf d PP No. 53 Tahun 2010).

Selain itu, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (Pasal 4 angka 15 huruf b dan Pasal 13 angka 13 PP No. 53 Tahun 2010).

Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 Tahun 2014).

Mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana Pasal 119 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014, dan Pasal 123 ayat 3 (Putusan MK) UU No. 5 Tahun 2014.

Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan paslon selama masa kampanye. (Pasal 4 angka 13 huruf a, Pasal 4 angka 15 huruf c, dan Pasal 13 PP No. 53 Tahun 2010).

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016).

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved