Berita Kriminal
Ketahuan Simpan Sabu, Warga Mekarpura Kotabaru Dicokok di Rumah
Muhammad Noor Ary Sandy alias Sandi (26) hanya bisa pasrah saat beberapa orang anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Muhammad Noor Ary Sandy alias Sandi (26) hanya bisa pasrah saat beberapa orang anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kotabaru mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Tersangka yang dicokok saat berada di rumahnya, di Desa Mekarpura, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (9/9/2020) malam lalu, berawal informasi masuk ke petugas.
Sandi yang juga karyawan di salah satu perusahaan swasta, itu tidak berkutik saat digeledah di rumahnya oleh petugas ditemukan narkotika jenis sabu-sabu rencana akan diedarkan.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui PS Kasat Narkoba Iptu Yacob Sihasale mengatakan, hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan dua paket sabu.
"Dua paket ditemukan anggota seberat 1,08 gram. Selain juga ditemukan beberapa alat bukti lainnya," ujar Yacob kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (11/9/2020).
Menurut Yacob, dibekuknya tersangka yang juga karyawan di salah satu perusahan. Berawal informasi dari masyarakat menyebutkan, Sandi ada menyimpan, menguasai, dan menyimpan narkotika.
• Gerebek Pesta Sabu, Lima Pria di Tabalong Kalsel Diamankan Petugas Gabungan
Setelah diterima informasi, kemudian dipastikan beberapa orang anggota langsung menuju ke rumah target operasi.
Tiba di lokasi, lanjut Yacob, tidak lama dilakukan pemantauan oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
• Lelaki Warga Banjarmasin Tengah Ini Ditangkap Saat Serahkan Sabu
Pertama anggota menemukan satu paket sabu disimpan di dalam pulpen. Sedangkan satu paket lagi ditemukan di kotak arloji.
"Tersangka sudah diamankan, untuk proses lebih lanjut," tandas Yacob.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)