Pilkada Kalsel 2020
Pilkada HST 2020 - Covid-19, Peserta Debat Publik Dibatasi 50 Orang
Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah, mengatakan setiap bapaslon atau paslon yang nantinya akan ditetapkan wajib menaati protokol kesehatan.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah melakukan deklarasi siap melaksanakan protokol kesehatan, Kamis (10/10/2020) di KPU HST.
Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah, mengatakan setiap bapaslon atau paslon yang nantinya akan ditetapkan wajib menaati protokol kesehatan.
Baik saat kampanye maupun saat berhadapan dengan masyarakat.
• PSBB Total di Jakarta, dari Polemik, Sindiran 3 Menteri Jokowi hingga Kritik Tajam Partai Gerindra
• Insiden Malam Pertama Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Dibongkar, Ayu Dewi: Buset
• Kasus Covid-19 Tembus 9000, Akademisi: Waspada Covid-19 Kalsel Kembali Menanjak
Terlebih dengan adanya ini, ia berharap masyarakat mampu meniru calon pilihannya untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, nantinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, saat kampanye juga akan diatur jumlah massa dan standar kesehatannya.
Hal ini diatur dalam PKPU 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU NOMOR 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Semuanya sudah diatur dalam PKPU. Pengawasan nantinya Bawaslu," bebernya.
Bahkan dalam aturan tersebut debat publik hanya 50 orang untuk setiap pasangan calon boleh membawa pendukung.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pasangan-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-hulu-s.jpg)