Pilkada Kalsel 2020
VIDEO Pilkada Banjarbaru 2020 - Melapor Sengketa Pilkada Semakin Mudah Lewat Aplikasi SIPS
Adanya aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) memudahkan pemohon melaporkan sengketa pilkada.
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Adanya aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) memudahkan pemohon melaporkan sengketa pilkada.
Sabtu, (12/9/2020), Bawaslu Kota Banjarbaru menggelar rapat koordinasi aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) di Q Dafam Hotel Banjarbaru.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan kegiatan ini mengundang peserta dari perwakilan partai politik pengusung bapaslon Pilkada 2020, para advokat dan pawascam se Kota Banjarbaru.
"SIPS menjadi kontrol publik untuk mengecek status dan progres kemajuan perkara atau sengketa yang dilaporkan," kata Dahtiar.
Adanya aplikasi SIPS, memudahkan pihak yang bersengketa baik pemohon dan termohon.
• VIDEO Kebakaran di Alalak Selatan Banjarmasin, 1 Kamar di Rumah Rusli Hangus Terbakar
• VIDEO Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan, Pusat Kegiatan Outdor Dikelilingi Pohon Rindang
• VIDEO Linda Terampil Menjahit Usai Pelatihan di BLKK Muthiul Huda Tapin
Mereka bisa mencek atau memasukan permohonan sengketa lewat SIPS.
Selain itu, adanya SIPS tentunya bisa menghemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan laporan atau mencek laporan sengketa.
Disebutkannya, sengketa pilkada bisa terjadi antar peserta pilkada dan sengketa peserta dengan penyelenggara pilkada.
"Paling sering sengketa yang terjadi, peserta dengan penyelenggara," katanya.
Saat ini tahapan pendaftaran Bapaslon Pilkada 2020.
Tahapan ini dalam proses verifikasi persyaratan calon dan pada 23 September akan ditetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
"Tahapan ini berpotensi sengketa, jika ada bapaslon tidak memenuhi syarat dan gagal sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru," ujarnya.
Tingkat pertama sengketa bisa dilakukan melalui Bawaslu.
Bila pemohon merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu, maka bisa dilakukan banding ke PTUN.