Pilkada Kalsel 2020

VIDEO Pilkada Banjarbaru 2020 - Melapor Sengketa Pilkada Semakin Mudah Lewat Aplikasi SIPS

Adanya aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) memudahkan pemohon melaporkan sengketa pilkada.

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Adanya aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) memudahkan pemohon melaporkan sengketa pilkada.

Sabtu, (12/9/2020), Bawaslu Kota Banjarbaru menggelar rapat koordinasi aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) di Q Dafam Hotel Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan kegiatan ini mengundang peserta dari perwakilan partai politik pengusung bapaslon Pilkada 2020, para advokat dan pawascam se Kota Banjarbaru.

"SIPS menjadi kontrol publik untuk mengecek status dan progres kemajuan perkara atau sengketa yang dilaporkan," kata Dahtiar.

Adanya aplikasi SIPS, memudahkan pihak yang bersengketa baik pemohon dan termohon.

VIDEO Kebakaran di Alalak Selatan Banjarmasin, 1 Kamar di Rumah Rusli Hangus Terbakar

VIDEO Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan, Pusat Kegiatan Outdor Dikelilingi Pohon Rindang

VIDEO Linda Terampil Menjahit Usai Pelatihan di BLKK Muthiul Huda Tapin

Mereka bisa mencek atau memasukan permohonan sengketa lewat SIPS.

Selain itu, adanya SIPS tentunya bisa menghemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan laporan atau mencek laporan sengketa.

Disebutkannya, sengketa pilkada bisa terjadi antar peserta pilkada dan sengketa peserta dengan penyelenggara pilkada.

"Paling sering sengketa yang terjadi, peserta dengan penyelenggara," katanya.

Saat ini tahapan pendaftaran Bapaslon Pilkada 2020.

Tahapan ini dalam proses verifikasi persyaratan calon dan pada 23 September akan ditetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

"Tahapan ini berpotensi sengketa, jika ada bapaslon tidak memenuhi syarat dan gagal sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru," ujarnya.

Tingkat pertama sengketa bisa dilakukan melalui Bawaslu.

Bila pemohon merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu, maka bisa dilakukan banding ke PTUN.

Selanjutnya bisa lagi kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, pada kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten sesuai bidangnya.

Seperti anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Arinsyah yang menyampaikan kedudukan KPU sebagai termohon dalam sengketa proses pemilihan.

Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel, Aris Mardiono menyampaikan pengantar sengketa proses pemilihan dan pemanfaat aplikasi SIPS.

Akademisi Hukum ULM, Rachmadi Usman menyampaikan teknik dan kedudukan mediasi sebagai cara alternatif dalam penyelesaian sengketa.

Febby Fajrurahman, Hakim PTUN Banjarmasin menyampaikan mekanisme dan proses penyelesaian sengketa pemilihan di tingkat peradilan tata usaha negeri.

Staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kalsel, Rudi Ramadlan juga menyampaikan simulasi sistem aplikasi SIPS

(banjarmasinpost.co.id/Rian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved