Berita Balangan

BPN Kabupaten Balangan Targetkan 75.000 Sertifikat Tanah dalam Program PTSL

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan targetkan 75.000 sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Balangan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kepala BPN Kabupaten Balangan, Roni L P Sitanggang bersama Bupati Balangan, Ansharuddin saat menyerahkan sertifikat pada program PTSL yang sudah selesai 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan targetkan 75.000 sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Balangan.

Jumlah tersebut dimasukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program BPN.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Balangan, Roni L P Sitanggang, program PTSL berjalan pada seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Balangan.

"Melalui program ini, kami sampaikan kepada masyarakat Balangan yang desanya masuk dalam PTSL tahun 2020 untuk tanah-tanahnya disertifikatkan," ujar Roni, Minggu (13/9/2020).

PSBB Total di Jakarta Mulai Besok 14 September, Berikut Daftar Tempat Wisata yang Ditutup

Terbongkar Skandal Seks Juru Bicara Presiden, Berhubungan Badan dengan Reporter TV dan Punya 4 Pacar

Beda Sikap Dewi Perssik pada Saipul Jamil dan Aldi Taher, Istri Angga Perlakukan Mantan Suami Begini

Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut, petugas BPN Balangan akan turun tangan melakukan pengukuran tanah sebanyak 30.000 bidang tanah.

Rencananya pelaksanaan akan dilakukan mulai September dan berakhir di Bulan Desember 2020 mendatang.

Sebut Roni, hal itu pun merupakan peluang baik yang sangat langka.

Tentunya, program PTSL merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat.

Bahkan ungkapnya, pada tahun depan belum tentu ada program yang sama.

"Adanya program PTSL ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mulai mengurus sertifikat tersebut," ucap Roni.

Tambahnya, masyarakat Balangan melalui kepala desa atau lurah diharapkan untuk mensertifikatkan tanah mereka.

Jangan lagi ditunda karena berlangsung hingga Desember 2020 saja.

Sebagai upaya lancarnya program PTSL tersebut, BPN Kabupaten Balangan secara langsung melibatkan ASN BPN Kabupaten Balangan dan pihak desa untuk pendataan.

Mereka dilantik sebagai Tim Pengumpulan Data Pertanahan (Puldatan) untuk mendata tanah yang masuk dalam program PTSL di Kabupaten Balangan.

Tentunya, Lurah dan Kepala Desa pun berperan dalam tim.

Terutama para lurah dan Kades yang desanya masuk pada PTSL tahun 2020.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved