PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Diperketat Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Ini Aturan Aktivitas yang Dibolehkan

PSBB Jakarta Diperketat Mulai Hari Ini Senin 14 September 2020, Ini Aturan Aktivitas yang Dibolehkan karena penularan covid-19 masih tinggi.

Editor: Royan Naimi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Suasana Monumen Nasional sepi di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. 

Serta pernikahan atau pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.

Sedangkan kantor yang memiliki kegiatan esensial hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai.

Seperti kantor kedutaan yang menjalankan fungsi diplomatik, kantor BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat, serta kantor organisasi yang bergerak di sektor sosial/kebencanaan.

BESOK PSBB Total di Jakarta Bakal Diberlakukan, Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan

Soal PSBB Total di Jakarta, Orang Terkaya RI Bos PT Djarum Surati Jokowi, Berikan 4 Solusi Perbaikan

Sementara kantor pemerintah di zona yang berisiko tinggi hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen pegawai.

Dalam pidatonya, Anies menjelaskan lima faktor mendasar dalam PSBB jilid dua ini.

"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain," kata Anies.

"Yang kedua adalah mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali."

"Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi," paparnya.

Artikel ini kompilasi beret telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total dan di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS PSBB Jakarta Diperketat Mulai Besok, Anies Umumkan Aturan Barunya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved