Berita Nasional

BLT Subsidi Gaji Cair! Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via bpjsketenagakerjaan.go.id

BLT Subsidi Gaji Cair! Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Rendy Nicko
Tangkap layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Lewat BPJSTKU Mobile untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan. BLT Subsidi Gaji Cair! Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah via bpjsketenagakerjaan.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak Cara Cek Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per bulan via BPJS Ketenagakerjaan. Cek juga di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan pencairan dilakukan hari ini. Bersamaan marak SMS pemberitahuan Pencairan Subsidi Gaji .

Pemerintah berencana memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) sebagai Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan karena pandemi virus corona. Cara Cek Subsidi Gaji via link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Jadwal Pencairan Subsidi Gaji.

Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan swasta yang terdaftar via BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah memastikan BLT cair dan diluncurkan besok oleh Presiden Jokowi.

Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji tahap III untuk para pegawai swasta dilakukan hari ini.

LINK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Cara Cek Pengumuman Gel 8 via Login www.prakerja.go.id

Cara Aktivasi Subsidi Kuota Gratis 25GB, 42GB dan 50GB, Promo Telkomsel Paket Internet Murah 10GB

Masker Scuba dan Buff Disebut Tak Efektif Tangkal Virus Corona, Ini Penjelasan Medis

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Ketentuan empat hari tersebut, lanjut Ida, telah diatur dalam pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Ida menambahkan, data yang telah ada di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank BUMN maupun rekening bank swasta lainnya.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," ujarnya.

Ida juga menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran subsidi gaji.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini. Namun, kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," kata Ida.

"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama," lanjut dia.

Lebih lanjut terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III baru akan terlihat realisasinya lebih kurang dalam dua hari ke depan.

Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

BPJS Ketenagakarjaan 2020
BPJS Ketenagakarjaan 2020 (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved