Kriminalitas HSU

Dilaporkan Aniaya Isteri, Pria di HSU ini Diamankan Polsek Alabio

Diduga lakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang suami M (35), kini harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
polres hsu
pelaku KDRT, M (35) 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Diduga lakukan tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang suami M (35), kini harus berurusan dengan hukum.

Warga jalan Desa Rantau Bujur Tengah, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU ini diamankan jajaran Polsek Alabio, Jum'at (18/9/2020) pagi sekitar pukul 09.00 wita.

Pria ini dilaporkan telah menganiaya isterinya sendiri di dalam rumah, sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian kaki.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, Sabtu (19/8/2020), membenarkan telah melakukan pengungkapan tindak pidana KDRT.

Dua Hari Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Aditya Bersyukur Kondisinya Sehat

Nama Asli Baim Wong Terungkap, Artis Entis Sutisna Juga Lebih Beken dengan Sebutan Sule

Cara Aktivasi Promo Telkomsel 10GB Rp 2.700 dan 20GB Rp 11 Ribu, Paket Internet Murah 30GB Rp 5 Ribu

"Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat 1 Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Informasi didapat, KDRT dilakukan pelaku terhadap isterinya yang berusia 26 tahun ini bermula Selasa (15/9/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketika itu pelaku baru sampai rumah setelah pulang kerja disambut anak mereka dengan berlari ke arah pelaku.

Akan tetapi anak itu tersebut terjatuh dan membuat pelaku mengeluarkan kalimat bila korban dianggap tidak bisa menjaga anak.

Mendengar hal itu, korban meminta sang suami agar jangan emosi kalau memang sedang ada masalah di luar.

Selanjutnya pelaku malah naik pitam dan langsung menendang kaki korban sebanyak satu kali,

Korban kemudian masuk ke kamar yang dan diikuti pelaku sehingga kekerasan fisik berupa tendangan kembali didapat korban.

Bukan hanya disitu, saat korban pindah ke ruang tamu lagi-lagi pelaku menendang kaki korban beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.

Pelaku baru berhenti melakulan aksinya setelah anak mereka datang dan menangis melihat apa yang sedang terjadi.

Korban yang terima dengan apa yang dialami, akhirnya melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri ke Polsek Alabio.

Kepada petugas korban mengaku selama 6 tahun bersama, kejadian seperti ini bukan yang pertama kali dialaminya.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumah.

Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut. Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Alabio guna proses lebih lanjut.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved