Berita Kotabaru

Jalan Lintasan Batu Bara Ditutup, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Pekonomian Daerah Bakal Macet

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru menyayangkan jika jalan lintasan angkutan Batu Bara, karena bakal berimbas pada aktivitas perusahaan dan daerah.

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
zoom-inlihat foto Jalan Lintasan Batu Bara Ditutup, Ketua Komisi II DPRD Kotabaru: Pekonomian Daerah Bakal Macet
banjarmasinpost.co.id/dok
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jery Lumenta

Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Terancam ditutupnya jalan lintasan (crossing) truk bermuatan batubara melintas di jalan provinsi, Desa Salino, Kecamatan Pulaulaut Tengah, oleh Dinas Perhubungan Provinsi menjadi sorotan Komisi II DPRD Kotabaru. 

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Jery Lumenta menyayangkan jika sampai ditutup jalan lintasan, karena selain berimbas terhadap aktivitas perusahaan. Namun dikhawatirkan akan berdampak terhadap daerah. 

"Kan baru penandatanganan MoU (kompensasi). Baru beberapa hari mendengar itu (rencana penutupan) lintasan kan rasa gak enak juga," kata Jery kepada banjarmasinpost.co.id, Sabtu (19/9/2020).

Komunitas Wasaka Tapin Gelar Prosesi Memandikan Wai Tuha

Pilkada Kalsel 2020, Tim Dokter Rampungkan Pemeriksaan Kesehatan Atas Seluruh Bapaslon

18 Amalan dan Ibadah Sunah di Bulan Safar Memasuki 1 Safar 1442 H, Mulai Dzikir Hingga Shalat Sunah

Selain, ia sudah mengetahui dan mendengar kalau PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sudah mengadakan tender untuk pembangunan underpass. 

"Bagi saya, kalau sudah tahu dalam proses tender. Pihak pemerintah daerah harusnya bekerja sama dengan perusahaan, cobalah sementara menunggu itu (proses tender) di tempatkan beberapa petugas (polisi) di situ (jalan perempatan)," ujar Jery.

Kalau penutupan atau pemberhentian kerja, sementara daerah juga mengharapkan dari mereka (perusahaan).

"Kalau dia (perusahaan) macet gimana. Perekonomian kita juga tambah macet," imbuh Jery. 

Jadi solusinya, sambung Jery, mendingan memberitahukan kepada perusahaan agar menempatkan beberapa orang petugas dari kepolisian, sehingga lalu lintas jalan tidak terganggu.

"Nanti kami juga akan menanyakan ke dinas perhubungan provinsi," tandas Jery kepada banjarmasinpost.co.id.

Sebelumnya diberitakan, Kadishub Kotabaru Sugianoor akan mengundang pihak-pihak terkait di antaranya DPMPTSP Kalsel pada Senin 21 September 2020.

Undangan pertemuan sekaligus dilakukan evaluasi, tindak lanjut hasil tinjau tim terpadu penegakan Perda 03 tahun 2012 tentang angkutan batubara dan perkebunan dari Provinsi Kalsel, Kamis (17/9/2020) lalu. 

Menurut Sugian, hasil tinjau lapangan di lokasi crossing jalan tambang batubara dengan jalan umum di Desa Salino, ditemukan fakta-fakta.

Crossing jalan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Maka dari itu, membahas soal itu Dishub Kotabaru mengundang PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal, dan PT Hilcon Jaya Sakti. 

"Dari Dishub Propinsi minta jalan crossing di tutup karena tidak ada ijin. Tapi saya (Sugianoor) minta dirapatkan dulu sebelum crossing ditutup. Biar jelas semuanya," sambungnya. 

(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved