Berita Banjarmasin

Gelar Operasi Yustisi Perwali, Petugas Gabungan Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker

Razia masker di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan menjaring lima pelanggar

Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Operasi Yustisi Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020, melaksanakan razia masker di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Senin (21/9/2020) pagi. Tampak dua pelanggar sedang didata. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lagi, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020.

Kali ini razia masker di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Senin (21/9/2020) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin ini berlangsung sekitar 30 menit.

Selama razia berlangsung, petugas gabungan menindak sedikitnya lima pelanggar.

Operasi Yustisi di Pasar Kamis Kelurahan Bangkal Banjarbaru, Pelanggar Diminta Ucapkan Pancasila

Sehari 2 Kali Operasi Yustisi di Kelumpang Hulu Kotabaru, Juhaini Berharap Warga Disiplin Prokes

Tim Gabungan Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Perwali, 8 Warga pun Disidang

Dari lima pelanggar, tiga diantaranya dijatuhi sanksi membayar denda.

Dani salah satu pelanggar yang membayar denda karena tak memakai masker pada saat melintasi di depan Polsekta Banjarmasin Selatan.

Dani yang ditanya kenapa harus membayar, dia mengatakan tidak papa dan kewajiban karena melanggar.

"Saya kena denda karena pada saat berkendara di tempat umum tidak mengenakan masker,"ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved