Berita Banjarmasin
Gelar Operasi Yustisi Perwali, Petugas Gabungan Tindak Lima Pelanggar Tak Pakai Masker
Razia masker di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan menjaring lima pelanggar
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lagi, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Walikota Banjarmasin nomor 68 tahun 2020.
Kali ini razia masker di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Senin (21/9/2020) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin ini berlangsung sekitar 30 menit.
Selama razia berlangsung, petugas gabungan menindak sedikitnya lima pelanggar.
• Operasi Yustisi di Pasar Kamis Kelurahan Bangkal Banjarbaru, Pelanggar Diminta Ucapkan Pancasila
• Sehari 2 Kali Operasi Yustisi di Kelumpang Hulu Kotabaru, Juhaini Berharap Warga Disiplin Prokes
• Tim Gabungan Banjarmasin Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Perwali, 8 Warga pun Disidang
Dari lima pelanggar, tiga diantaranya dijatuhi sanksi membayar denda.
Dani salah satu pelanggar yang membayar denda karena tak memakai masker pada saat melintasi di depan Polsekta Banjarmasin Selatan.
Dani yang ditanya kenapa harus membayar, dia mengatakan tidak papa dan kewajiban karena melanggar.
"Saya kena denda karena pada saat berkendara di tempat umum tidak mengenakan masker,"ungkapnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
