Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Peng

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) hari ini.

“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurutnya, hingga sidang selesai digelar, pihak Bareskrim Polri yang menjadi termohon tidak hadir.

“Sampai sidang selesai tidak ada pihak Polri yang hadir,” ucapnya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut terdaftar pada 2 September 2020 dengan nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri.

TERUNGKAP Adik Ipar Djoko Tjandra Perantara Suap Jaksa Pinangki Sudah Meninggal Akibat Covid-19

Adik Ipar Djoko Tjandra Diduga Terlibat Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Selidiki Heriadi

Pada salah satu poin dalam petitumnya, disebutkan bahwa pihak Napoleon meminta hakim menyatakan surat penyidikan mengandung cacat hukum sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian, meminta hakim menyatakan surat penetapan Napoleon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Poin lain dalam petitum tersebut adalah meminta hakim memerintahkan penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon Bonaparte.

Diketahui, dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dirinya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/12124761/irjen-napoleon-ajukan-gugatan-praperadilan-atas-penetapan-tersangka-dirinya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved