Kriminalitas Jakarta

Adik Ipar Djoko Tjandra Diduga Terlibat Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Selidiki Heriadi

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus baru menetapkan 3 orang tersangka yaitu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Keterlibatan adik ipar Djoko Tjandra bernama Heriadi terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) sedang diselidiki pihak Kejaksaan Agung RI.

"Sekali lagi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) malam.

Hari mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terkait perkara tersebut.

Berdasarkan penyidikan sementara, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus baru menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

CARA Baru Pelanggar Protokol Kesehatan, di Pasar Rebo Jakarta Orang Dimasukkan ke Peti Mati

Asyik Pesta Seks, 56 Orang Gay Ditangkap Polisi di Apartemen Kuningan, Banyak yang Sudah Berkeluarga

Tak Senang Ditegur Bercelana Pendek, Oknum TNI Bak Seorang Cowboy Pamer Pistol ke Staf Gugus Tugas

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat agar fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra terkait kasus korupsi Cassie Bank Bali tidak dilaksanakan.

"Dugaannya berulang-ulang, saya sampaikan 3 orang ini lah adanya permufakatan jahat sehingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu. Dalam perkembangan berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus perkara kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.

Susilo menerangkan Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu kepengurusan kasus tersebut.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara merinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra. Yang pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keterlibatan Adik Ipar Djoko Tjandra Terkait Kasus Jaksa Pinangki Ditelusuri,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved