Kriminalitas Banjarmasn

Pengedar Simpan 12 Paket Sabu Ditangkap Polisi Dekat Jembatan Dewi Banjarmasin

Tersangka pengedar 12 paket sabu ditangkap polisi di Jalan Hasanuddin HM, dekat Jembatan Dewi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Tayang:
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
SATNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN UNTUK BPOST GROUP
Tersangka pengedar sabu, GMA (38), kini ditahan Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ulah GMA (38) menyimpan 12 paket sabu diketahui anggota Unit Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2020).

Polisi berpakaian preman berhasil mengungkap 12 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka di tempat berbeda. Dengan jumlah sebanyak itu, GMA ini ditengarai sebagai pengedar.

Tersangka dibekuk di ruas Jalan Hasanuddin HM, dekat Jembatan Dewi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Di antaranya, sebanyak 1 paket ditemukan berjarak sekitar 1 meter dari tempat tersangka ditangkap. Sebelumnya, sabu tersebut telah dibuang tersangka.

Penjual Voucher Listrik Nyambi Edarkan Sabu Digiring ke Polresta Banjarmasin

Pelaku Bawa Sabu di Dalam Balon Dibekuk Petugas Polresta Banjarmasin

Petugas Polsekta Banjarmasin Utara Bekuk Pengedar Sabu di Kuin

Simpan Sabu di Dinding Rumah, Ketahuan Petugas Ditnarkoba Polda Kalsel

Sedangkan 11 paket sabu lainnya, di dalam kotak rokok filter. Ditemukan di tanah, tepatnya di dekat tiang baliho  yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat tersangka ditangkap.

Setelah ditimbang, total 12 paket sabu dengan berat sekitar 3,34 gram. Polisi juga menemukan sebuah kotak rokok filter isi 16 serta uang tunai Rp 650.000.

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Dikatakan Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (21/9/2020), tersangka GMA merupakan target operasi setelah adanya informasi dari masyarakat.

"Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved