Berita Tanahlaut
Belasan Napi Rutan Pelaihari Digeser ke Lapas Lain, ini Pelanggaran yang Dilakukan
Selama berada di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), narapida mendapatkan beragam jenis kegiatan pembinaan.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Selama berada di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas), narapida mendapatkan beragam jenis kegiatan pembinaan.
Selain pembinaan mental guna memperbaiki dan meningkatkan keimanan, mereka juga mendapatkan pelatihan keterampilan.
Seperti berkebun, pertukangan, maupun keterampilan tangan lainnya.
Namun ada saja sebagian narapidana (napi) yang malas-malasan.
Hal demikian juga terjadi di Rutan Kelas IIB Pelaihari.
• DAFTAR Menteri Jokowi yang Positif Covid-19: Menhub Budi Karya hingga Menag Fachrul Razi
• BREAKING NEWS - Rangka Cor di Proyek Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin Roboh
• Hubungan Sule dengan DJ Seksi Nathalie Holscher Jadi Sorotan, Ayah Rizky Febian Temani Saat Mualaf
Ada beberapa napi setempat yang susah dibina sehingga langkah khusus pun dilakukan.
Sebanyak 14 napi setempat baru saja dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong.
"Rabu kemarin kami bawa ke sana," ucap Kepala Rutan Pelaihari Budi Suharto, Kamis (24/9/2020).
Ia menuturkan belasan napi tersebut merupakan napi yang terjerat kasus narkotika.
Mereka sedang menjalani Register F atau pelanggaran.
Dikatakannya, belasan napi tersebut melakukan pelanggaran di Rutan Pelaihari dan hal itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Karena itu perlu dimutasi ke lapas/rutan lain.
Pelanggaran apa yang mereka lakukan? "Pelanggaran tata tertib rutan dan tidak mengindahkan program pembinaan," jelas Budi kepada banjarmasinpost.co.id.
Selain itu, pemindahan narapidana tersebut juga sekaligus untuk mengurai dan mengurangi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Pelaihari.