Berita Banjarmasin

Terapkan Protokol Covid-19, DPRD Provinsi Kalsel Tetapkan Dua Keputusan dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020).

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020). 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020).

Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin, dua hal disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK ini.

Pertama yaitu Penetapan Ketiga Agenda DPRD Provinsi Kalsel Bulan September Tahun 2020.

Dipaparkan H Supian, perubahan agenda dilakukan terhadap rencana pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan Agenda Penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda APBD Provinsi Kalsel Tahun 2021.

Terseret Kasus Narkoba Rhea Chakraborty, Artis Deepika Padukone dan Sara Ali Khan Bakal Diperiksa

Haji dan Umrah Tertunda, Kerugian Travel Kalsel Rp 1 Triliun

Cita Citata Bongkar Kedekatan dengan Jordy Onsu, Sering Dikirimi Makanan dan Kasih Perhatian

Dimana agenda tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020).

Namun, sesuai Surat PLH Sekretaris Daerah Nomor 900 / 1271-Set/Bakeuda Tanggal 16 September 2020 Perihal Penjadwalan Ulang Terhadap Penyampaian Raperda APBD Tahun 2021, agenda tersebut ditunda.

Sesuai keputusan yang diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (24/9/2020), agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis (8/10/2020).

"Dengan dasar musyawarah untuk mufakat, DPRD Provinsi Kalsel sudah menyetujui perubahan agenda ini," kata H Supian.

Dimana kesepakatan ini dituangkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga agenda DPRD Provinsi Kalsel Bulan September Tahun 2020.

Ditambahkan Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Jaini, ditundanya pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Gubernur Kalsel atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak menjadi persoalan.

Pasalnya kata Jaini, pembahasan terkait Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 masih bisa dilakukan hingga paling lambat 31 Desember Tahub 2020.

Selain perubahan agenda tersebut, dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 38 Anggota dan 1 Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel ini ditetapkan pula Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2021.

Disampaikan Pimpinan Rapat, penyususnan Rencana Kerja berpedoman pada Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel pasal 80.

Dimana rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang telah diselaraskan melalui rapat pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan AKD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved