Berita Banjarmasin
Terima Insentif Dobel, Ratusan Nakes di Kalsel Diminta Kembalikan Insentif dari APBD
mereka yang juga menerima dana insentif dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak dibenarkan menerima insentif atau uang lelah ganda.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan tenaga kesehatan yang bertugas menangani covid-19 termasuk di RSUD Ulin Banjarmasin mau tidak mau harus mengembalikan insentif atau uang lelah yang telah diterima dari APBD Provinsi Kalsel.
Pasalnya mereka yang juga menerima dana insentif dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tidak dibenarkan menerima insentif atau uang lelah ganda.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Dr dr Izaak Zoelkarnain.
• Shaheer Sheikh Akui Pernah Dapat Ancaman Bunuh Diri, Fans Berat Nekat Sayat Tangan
• Selamat, Bayi Perempuan Zayn Malik dan Gigi Hadid Telah Lahir
• Identitas Kerangka di Desa Pantai Cabe Dikenali Warga Kabupaten Banjar
Dijelaskannya, para tenaga kesehatan yang menerima insentif ganda diminta mengembalikan dana insentif atau uang lelah yang diterima dari APBD Provinsi Kalsel setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan ini berisi Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Artinya, para tenaga kesehatan yang menangani covid-19 dan menerima insentif dari Kemenkes RI tidak lagi diberikan insentif atau uang lelah dari APBD daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.
Surat ini menurutnya keluar setelah BPBD Provinsi Kalsel sudah terlanjur menyalurkan insentif atau uang lelah kepada para tenaga kesehatan yang menangani covid-19 di RSUD milik Provinsi Kalsel.
"Sebelumnya ada surat Keputusan Menteri Kesehatan, Insentif dibayarkan oleh BPBD. Kemudian setelah itu tidak begitu lama keluar lagi Surat Keputusan Menteri Kesehatan bahwa semuanya harus ditagihkan ke Kemenkes, sehingga tidak boleh double claim. Jadi dikembalikan itu karena dobel," kata Izaak dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (24/9/2020).
Diakui Izaak yang juga merupakan Direktur RSUD Dr H Moch Ansari Saleh ini, ada ratusan tenaga kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan RSUD Dr H Moch Ansari Saleh yang menerima insentif ganda tersebut dan wajib mengembalikan.
Pengembaliannya kata Izaak dikoordinir oleh rumah sakit masing-masing tempat para tenaga kesehatan bertugas untuk selanjutnya diserahkan kepada BPBD Provinsi Kalsel.
Meski BPBD Provinsi Kalsel tidak menetapkan batas waktu pengembalian, namun pihaknya mengupayakan proses pengembalian secepatnya diselesaikan.
Menurut Izaak, secara prinsip pihaknya di Rumah Sakit bisa memahami hal yang diatur oleh Kemenkes RI tersebut, karena besaran insentif yang diterima dari Kemenkes RI jumlahnya jauh lebih besar dibanding insentif atau uang lelah yang disalurkan dari APBD daerah.
Insentif dari Kemenkes RI untuk para tenaga kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin sudah ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kesehatan empat atau lima hari sebelumnya.
Sedangkan insentif dari Kemenkes RI untuk para tenaga kesehatan di RSUD Dr H Moch Ansari Saleh telah disalurkan kurang lebih satu minggu lalu.
"Kawan-kawan di RS memahami karena prinsipnya tidak boleh double claim," ungkapnya.
Apalagi menurutnya, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan kewenangannya juga sudah mulai mempertanyakan terkait proses pengembalian insentif yang dobel tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)