Berita Banjarbaru
Kewenangan IUP Batu Barat Ditarik ke Pusat, Kalsel Tunggu Aturan Teknis
Ke depan, pusat akan mengurusi IUP dan Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sejak 2017, kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di proses di provinsi. Kalau sebelumnya, dikelola kota atau kabupaten.
Perkembangan saat ini, Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan 11 Mei lalu, kewenangan itu beralih lagi menjadi kewenangan pusat.
Ke depan, jika aturan itu diterapkan, maka pusat akan mengurusi IUP dan Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Perubahan terhadap kewenangan perizinan pertambangan Batu Bara berupa IUP ditarik ke pusat ini, sudah diketahui Pemprov Kalsel.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Nafarin, kepada Banjarmasinpost.co.id.
• VIDEO Pilkada Kalsel 2020, Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
• Dua Kepala Daerah Kosong, Pemprov Kalsel Terpaksa Siapkan Pelaksana Harian
• VIDEO Petani dan Mahasiwa Bawa Semangka Saat Demo di Kantor Gubernur Kalsel
• Tim Jatanras Polda Kalsel Gulung Pelaku dan Penadah Pencurian Sepeda, Beraksi di Lebih 15 TKP
• VIDEO Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Simpeda Nasional, Bawa Pulang Rp 500 Juta
• Rumah Pilkada Kalsel 2020, Medsos Bisa Jadi Kunci Kemenangan Pilgub Kalsel
"UU Minerba yang baru ini ada satu klausul, semua izin yang terkait sektor tambang, ditangani pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Selain itu juga ada lagi edaran minerba, bahwa kepada pemerintah provinsi agar tidak menerbitkan IUP baru. Hanya boleh, perpanjangan izin baru saja.
"Ini termasuk galian C juga, hanya perpanjangan izin dan tidak boleh dikeluarkan izin baru," kata Nafarin.
Meskipun ada satu pasal, ujar Nafarin, pemerintah pusat bisa mendelagasikan ke pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, terkait kewenangan perizinan ini.
"Cuma kita masih tidak tahu apakah yang akan didelegasikan atau tidak. Nah ini masih akan kami tunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri ESDM Nya," kata dia.
Dijelaskan Nafarin, bahwa dalam surat itu pemerintah diberiwaktu selama enam bulan. "Mulai dari Juli, dan Desember akan habis dan sudah siap dilimpahkan," sebutnya.
Sampai sekarang belum ada aturan turunannya, karena ini nanti pasti akan beeimbau tata kelola dan segmentasi pengawasannya di lapangan.
Kepala Dinas ESDM Kalsel, Kelik Isharwanto, melalui Kabid Mineral dan Batu Bara, Gunawan Hardjito, sebelumnya juga sudah mengetahui dan dijelaskan bahwa aturan pemindahan kewenangan perizinan akan IUP Batu Bara ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Ya, ke depan, kami tidak berwenang lagi. Konsekuensinya, mereka (pusat) yang mengawasi di seluruh Indonesia. Iya mudah-mudahan pengelolaan jadi lebih baik," tandas Gunawan Hardjito.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)