DPRD Kalsel

Bawa Nelayan ke KKP, DPRD Kalsel Minta Solusi Polemik Alat Tangkap Lampara Dasar

Komisi II DPRD Kalsel mendatangi KKP RI di Jakarta terkait larangan penggunaan alat tangkap lampara dasar

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
DATANGI KKP- Komisi II DPRD Kalsel bersama sejumlah nelayan mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025).     

BANJARMASINPOST.CO.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti keresahan nelayan terkait pelarangan penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai menyalahi aturan.

Untuk mencari solusi konkret, rombongan Komisi II mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Langkah itu diambil agar nelayan di Tanahlaut, Tanahbumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa harus terjerat persoalan hukum.

Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dan diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan KKP RI, Lingga Prawitaningrum, mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pertemuan berlangsung serius namun hangat, membahas secara mendalam dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menjadi dasar pelarangan alat tangkap Lampara Dasar.

Dalam pertemuan tersebut, Yani Helmi menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menentang aturan pemerintah, melainkan memperjuangkan keadilan bagi nelayan yang terdampak kebijakan tersebut.

“Kami datang bukan untuk menolak aturan, tetapi mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami ini bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” tegasnya.

Ia meminta KKP untuk membuka ruang dialog lebih intensif agar ada kebijakan transisi yang memberi waktu bagi nelayan memodifikasi alat tangkap mereka menjadi lebih ramah lingkungan, tanpa kehilangan mata pencaharian.

“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, maka harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi,” ujarnya.

Yani menekankan pentingnya pendekatan humanis dan pembinaan dalam menegakkan aturan di lapangan.

Menurutnya, pelarangan tanpa solusi hanya akan memperburuk kondisi sosial ekonomi di wilayah pesisir.

Pertemuan juga dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, DPRD Tanah Laut Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, bersama DKP Kabupaten Kotabaru dan Tanah Laut, turut memberikan dukungan teknis dalam pembahasan ini.

DPRD Kalsel Datangi KKP RI di Jakarta
DATANGI KKP- Komisi II DPRD Kalsel bersama sejumlah nelayan mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Komisi II berharap hasil audiensi ini menjadi langkah awal penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan alat tangkap nelayan.

DPRD Kalsel juga memastikan akan terus mengawal rekomendasi teknis dari KKP hingga lahirnya regulasi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

“Kami ingin nelayan Kalsel tetap bisa melaut dengan tenang, dan aturan yang ada bisa diterapkan tanpa mematikan sumber penghidupan mereka,” pungkas Yani Helmi. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved