Berita Balangan
Pengendara Tanpa Masker Dihentikan, Aparat Tindak Pelanggar Perbup 58 Tahun 2020 di Balangan
Jajaran Satpol PP Balangan yang merupakan penegak Perda dan TNI Polri bekerja sama menggelar pendisiplinan penerapan Perbub 58 Tahun 2020
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Upaya penegakan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di Kabupaten Balangan masih terus berlangsung.
Jajaran Satpol PP Balangan yang merupakan penegak Perda dan TNI Polri bekerja sama menggelar pendisiplinan.
Kali ini, penertiban Perbup 58/2020 dilaksanakan di Jalan A Yani, Paringin Kota, Balangan, Jumat (25/9/2020).
Para petugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan di antaranya dianggap telah menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
• Layanan Google Meet di Kabarkan Error, Banjarmasin Tidak Terdampak
• Pilkada HST 2020 Masuki Masa Kampanye, Berry N Furqon Tinggalkan Rumah Dinas
• Empat Desa di Tapin Berpotensi Kebakaran Lahan, BPBD Tapin Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla
"Saat ini masyarakat sudah mulai taat. Mereka menerapkan penggunaan masker ketika di luar ruangan," ucap Kasatpol PP Balangan, Rahmadi Yusni.
Lanjutnya, ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai meningkat. Pasalnya ketika penegakan Perbup berlangsung, sudah jarang ditemukan ada warga yang tidak mengenakan masker.
Namun ucapnya, masih ada beberapa di antaranya yang terjaring.
Lantas, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diarahkan ke petugas lainnya. Mereka mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut .
Selain itu, juga mendapatkan sanski yakni membersihkan fasilitas publik. Di antaranya masjid yang berada di sekitar lokasi penertiban.
Belakangan, sejak dikeluarkan Perbup nomor 58 Tahun 2020 perihal protokol kesehatan, baik Satpol PP, TNI dan Polri aktif melaksanakan penertiban. Terutama pada jalan utama di kawasan Paringin. Selain itu jadi sasaran pula tempat ibadah dan warung-warung malam.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
