Berita Balangan

Pengendara Tanpa Masker Dihentikan, Aparat Tindak Pelanggar Perbup 58 Tahun 2020 di Balangan

Jajaran Satpol PP Balangan yang merupakan penegak Perda dan TNI Polri bekerja sama menggelar pendisiplinan penerapan Perbub 58 Tahun 2020

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Syaiful Akhyar
Satpol PP Balangan
Satpol PP Kabupaten Balangan bersama TNI Polri menggelar penertiban Perbup Nomor 58 Tahun 2020 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Upaya penegakan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di Kabupaten Balangan masih terus berlangsung.

Jajaran Satpol PP Balangan yang merupakan penegak Perda dan TNI Polri bekerja sama menggelar pendisiplinan.

Kali ini, penertiban Perbup 58/2020 dilaksanakan di Jalan A Yani, Paringin Kota, Balangan, Jumat (25/9/2020).

Para petugas memberhentikan pengendara yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan di antaranya dianggap telah menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.

Layanan Google Meet di Kabarkan Error, Banjarmasin Tidak Terdampak

Pilkada HST 2020 Masuki Masa Kampanye, Berry N Furqon Tinggalkan Rumah Dinas

Empat Desa di Tapin Berpotensi Kebakaran Lahan, BPBD Tapin Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla

"Saat ini masyarakat sudah mulai taat. Mereka menerapkan penggunaan masker ketika di luar ruangan," ucap Kasatpol PP Balangan, Rahmadi Yusni.

Lanjutnya, ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai meningkat. Pasalnya ketika penegakan Perbup berlangsung, sudah jarang ditemukan ada warga yang tidak mengenakan masker.

Namun ucapnya, masih ada beberapa di antaranya yang terjaring.

Lantas, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diarahkan ke petugas lainnya. Mereka mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut .

Selain itu, juga mendapatkan sanski yakni membersihkan fasilitas publik. Di antaranya masjid yang berada di sekitar lokasi penertiban.

Belakangan, sejak dikeluarkan Perbup nomor 58 Tahun 2020 perihal protokol kesehatan, baik Satpol PP, TNI dan Polri aktif melaksanakan penertiban. Terutama pada jalan utama di kawasan Paringin. Selain itu jadi sasaran pula tempat ibadah dan warung-warung malam.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved