Pilkada Kalsel 2020

Pilkada Banjarmasin 2020, Paslon Bawa Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Jadi Sorotan Bawaslu

Bawaslu Banjarmasin menyorot masih adanya paslon yang membawa massa pendukung saat pengundian nomor urut peserta Pilkada Banjarmasin 2020

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

Dan salah satu aturan dalam PKPU terbaru tersebut, pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik pengusung, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan atau menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Namun saat pengundian nomor urut paslon untuk Pilkada Banjarmasin 2020 pada Kamis (24/9/2020) malam di Golden Tulip Galaxy Hotel masih ditemukan paslon yang membawa pendukung.

Bertambah Tiga Kasus, Total Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Banjarbaru 951 Kasus

Siapkan Mall Pelayanan Publik, Pemkab HSS Dapat Pendampingan KemenPAN-RB

Masukkan Nomor KK & KTP Dapat BLT Rp 3,55 Juta, Daftar Kartu Prakerja di Link www.prakerja.go.id

Hal ini pun tentunya menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Banjarmasin, yang saat itu turut memantau terjadinya kerumunan di luar ruangan yang menjadi lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

"Sebenarnya sudah diberitahukan kepada seluruh tim untuk tidak memenuhi lokasi pencabutan nomor, baik di dalam atau di luar," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan, Subhani.

Subhani menambahkan bahwa pihaknya pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Kami sudah beritahukan, namun jika nanti terbukti akan diberikan sanksi administratif berupa teguran," Kata Subhan.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengaku memperketat setiap para pendukung datang yang ingin menyaksikan proses pencabutan.

Kegiatan ini harus dilaksanakan secara terbatas sebagai bagian dari penerapan PKPU yang baru.

"Maklumat kapolri. Yang salah satu Isinya membatasi kegiatan pengundian nomor urut malam ini," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved