Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Banjar 2020, Bawaslu Minta Paslon Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan
Bawaslu Kabupaten Banjar meminta Paslon pilkada Kabupaten Banjar agar menertibkan baliho promosi yang tidak sesuai aturan dalam PKPU.
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bawaslu Kabupaten Banjar meminta Paslon pilkada Kabupaten Banjar agar menertibkan baliho promosi yang tidak sesuai aturan dalam PKPU.
Terang komisioner Bawaslu Kabupaten divisi pengawasan, Hairul Falah, Jumat (26/9/2020), pihaknya kini tengah memproses untuk imbauan ke Paslon agar menertibkan baliho yang tidak sesuai sebelum tanggal 26 September 2020 yang merupakan masa kampanye.
Terangnya memang seharusnya sebelum masa kampanye Paslon harus menertibkan baliho yang tidak sesuai standar dan pada masa kampanye diganti dengan spanduk yang sudah disediakan oleh KPU.
• China Hancurkan Ribuan Masjid di Xinjiang, Termasuk Masjid Bersejarah 1540: Untuk Lahan Parkir
• VIRAL Video Wanita Temukan Benda Seperti Lipstik di Mobil Suami, Sempat Salah Paham dan Lakukan Ini
• VIRAL Perempuan Cari Kakaknya yang Hilang 7 Tahun Lalu karena saat ini Sang Ibu Lagi Sakit Keras
Jika Paslon tak juga mengganti baliho yang ada dengan yang sesuai aturan KPU maka ujarnya akan ditertibkan oleh tim gabungan yang dibentuk untuk penertiban.
"Tim biasanya bekerja selama masa kampanye, langkah yang pertama dilakukan membentuk tim penertiban gabungan dulu, terus melakukan pendataan, baru melakukan penertiban biasanya tim paslon juga dilibatkan saat penertiban," jelasnya.
Seperti diketahui kini baliho dan spanduk promosi diri sudah bertebaran di Kabupaten Banjar.
Banjarmasinpost.co.id/rii
